Manado, SUDARA.ID – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Royke Anter, memberikan peringatan keras kepada jajaran eksekutif Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut dalam rapat finalisasi Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2045. Pimpinan dewan ini menegaskan bahwa dokumen tata ruang yang akan menjadi cetak biru pembangunan Sulut 20 tahun ke depan tidak boleh cacat administrasi maupun substansi.
Hal itu ditegaskan Royke saat memimpin langsung rapat koordinasi finalisasi penyempurnaan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas Ranperda RTRW di Ruang Serbaguna DPRD Sulut, Selasa (9/6/2026).
Rapat strategis tersebut dihadiri oleh Ketua Pansus RTRW Henry Walukow, anggota DPRD Cindy Wurangian dan Roy Roring, serta Sekretaris Provinsi Tahlis Gallang yang memimpin langsung jajaran kepala SKPD terkait.
Ingatkan Eksekutif Soal Risiko Hambatan Investasi
Meskipun dokumen final beserta berita acara telah diserahkan oleh Kepala Dinas PUPR di penghujung rapat, Royke Anter tidak ingin pihak eksekutif gegabah. Ia meminta validitas data diuji kembali secara total sebelum dokumen tersebut diterbangkan ke Jakarta.
Royke mengingatkan, kecerobohan sekecil apa pun pada dokumen ini taruhannya adalah waktu dan berpotensi menghambat masuknya investasi ke Bumi Nyiur Melambai.
”Kami berharap pihak eksekutif benar-benar teliti agar dokumen ini tidak dikembalikan lagi oleh Kemendagri. Jika ada kesalahan kecil saja, proses pengundangannya bisa terhambat berhari-hari bahkan berminggu-minggu,” cetus Royke di hadapan tim anggaran pemerintah daerah.
Lebih jauh, politisi senior ini memberikan warning moral yang menohok terkait performa kerja birokrasi jika sampai terjadi penolakan berulang dari pemerintah pusat.
”Jika sampai tiga kali dikembalikan, berarti ada kelalaian dalam penyempurnaan bersama Pansus,” tegasnya dengan nada lugas saat hendak menutup rapat.
Perintahkan Alokasi Anggaran Cek Lapangan untuk Bunaken dan WPR
Ketegasan Royke tidak berhenti pada urusan berkas. Merespons dua catatan krusial yang dititipkan oleh Pansus—yakni masalah pemukiman warga Bunaken-Manado Tua yang terjebak di zona konservasi, serta belum diakomodasinya 169 Blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh pusat—Royke langsung mengambil langkah taktis.
Ia menginstruksikan Dinas PUPR dan instansi teknis terkait untuk segera menganggarkan biaya verifikasi operasional lapangan pada APBD mendatang. Baginya, penyelesaian konflik lahan dan tambang rakyat harus didasari oleh validitas data riil di lapangan, bukan sekadar data di atas meja.
”Anggaran operasional diperlukan untuk cek titik WPR dan pemeriksaan lapangan lahan konservasi. Data yang dikirim ke Kemendagri harus benar-benar akurat dan sesuai kondisi di lapangan,” perintahnya.
Ketuk Palu Sah, Dokumen Kini di Tangan Pemprov
Di akhir forum, setelah memastikan semua mekanisme penataan ruang ditempuh secara legal dan prosedural, Royke menegaskan bahwa bola kini sepenuhnya berada di tangan eksekutif. Pemprov Sulut diminta bergerak cepat melalukan percepatan pengundangan Perda RTRW Sulut 2025–2045.
”Semua proses telah dilaksanakan sesuai mekanisme melalui Pansus dan pemerintah daerah. Terima kasih atas kerja keras semua pihak demi kemajuan Provinsi Sulawesi Utara,” ujar Royke sembari mengetuk palu tanda sahnya dokumen untuk dikirim kembali ke Kemendagri.
Lewat ketukan palu pimpinan rapat tersebut, Sulawesi Utara kini tinggal selangkah lagi mengamankan payung hukum zonasi dan investasi untuk dua dekade mendatang.
