Manado, SUDARA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado resmi menetapkan rencana kerja (renja) tahun 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di ruang paripurna DPRD Manado, Senin (17/3/2025).
Ketua DPRD Manado Aaltje Dondokambey menegaskan bahwa penyusunan rencana kerja DPRD mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
“Dalam pasal 67 ayat 1 disebutkan bahwa rencana kerja DPRD disusun berdasarkan usulan rencana kerja alat kelengkapan dewan kepada pimpinan,” ujar Dondokambey.
Ia menjelaskan bahwa rencana kerja DPRD Manado merupakan hasil pembahasan Banmus dengan mempertimbangkan program-program kerja secara menyeluruh, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi DPRD.
“Tentu, rencana kerja ini juga berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta memperhitungkan masukan dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD),” tambahnya.
Penetapan rencana kerja ini menjadi langkah strategis DPRD Manado dalam menjalankan tugasnya untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan di Kota Manado.
Diketahui, rapat ini dipimpin langsung Ketua DPRD Manado didampingi Wakil Ketua Mona Kloer dan Meikel Damopolii. Penetapan rencana kerja dilakukan setelah melalui pembahasan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus).