Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
Berita UtamaKesehatanPemprov Sulut

DPRD Sulut Bentuk Pansus Bahas Ranperda Penanggulangan KLB dan Wabah Penyakit

×

DPRD Sulut Bentuk Pansus Bahas Ranperda Penanggulangan KLB dan Wabah Penyakit

Sebarkan artikel ini
​SINERGI STRATEGIS DAERAH: Pimpinan DPRD Sulut dr. Andi Silangen bersama para Wakil Ketua, Gubernur Yulius Selvanus, dan Sekdaprov Tahlis Gallang saat rapat paripurna pengesahan Pansus Ranperda Penanggulangan KLB dan Wabah Penyakit di Gedung Cengkih, Selasa (14/7/2026). (Foto: Istimewa)
​SINERGI STRATEGIS DAERAH: Pimpinan DPRD Sulut dr. Andi Silangen bersama para Wakil Ketua, Gubernur Yulius Selvanus, dan Sekdaprov Tahlis Gallang saat rapat paripurna pengesahan Pansus Ranperda Penanggulangan KLB dan Wabah Penyakit di Gedung Cengkih, Selasa (14/7/2026). (Foto: Istimewa)
Example 468x60

Kairagi Satu (Manado), SUDARA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bergerak cepat memagari warga Bumi Nyiur Melambai dari ancaman krisis kesehatan masa depan. Melalui Rapat Paripurna yang digelar Selasa (14/7/2026), lembaga legislatif tersebut resmi mengetuk palu pengesahan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah Penyakit Menular.

​Pembentukan Pansus ini didasarkan pada respons cepat terhadap usulan regulasi dari Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, yang menilai fenomena wabah kerap membawa dampak domino yang merusak sendi sosial, ekonomi, dan ketertiban umum.

Example 300x600

​Didukung Penuh Lima Fraksi DPRD

​Sebelum Pansus resmi disahkan, sidang paripurna maraton yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sulut dr. Fransiscus Andi Silangen, Sp.B, KBD, terlebih dahulu mendengarkan Pemandangan Umum dari lima fraksi yang ada di dewan.

Baca juga:   E2L-HJP Legowo YSK-Victory Pimpin Sulut 2025-2030

​Secara bergantian, juru bicara masing-masing fraksi—Ruslan Abdul Gani (Fraksi PDI Perjuangan), Raski A. Mokodompis (Fraksi Partai Golkar), Angelia R. Wenas (Fraksi Partai Demokrat), Prof. Dr. Julyeta P. Runtuwene (Fraksi Partai NasDem), dan Dhea Eucharisty Lumenta (Fraksi Partai Gerindra)—menyampaikan apresiasi atas prakarsa regulasi kesehatan ini. Kelima fraksi dengan suara bulat menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk segera dibahas ke tingkatan yang lebih rigid.

​Merespons kesepakatan tersebut, Ketua DPRD Andi Silangen menegaskan bahwa berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus), pembahasan regulasi krusial ini akan langsung dikawal oleh tim khusus.

​”Pembahasan Ranperda tentang Penanggulangan KLB dan Wabah Penyakit Menular ini adalah Pembahasan Tingkat I. Berdasarkan rapat Badan Musyawarah, pembahasan Ranperda ini resmi diserahkan kepada Panitia Khusus DPRD,” ujar Silangen di hadapan peserta sidang.

Baca juga:   Gubernur Sulut Yulius Selvanus Lepas Kontingen ASN Pornas Korpri Ke-17

​Guna memastikan produk hukum yang dihasilkan komprehensif dan paripurna, DPRD Sulut menerbitkan Surat Pimpinan Nomor 160/DPRD/407/2026 untuk merangkul nama-nama legislator terbaik dari lintas fraksi. Total ada 19 anggota dewan yang didelegasikan masuk dalam struktur Pansus ini, di mana unsur Pimpinan DPRD bertindak langsung sebagai Koordinator.

​Komposisi Resmi Pansus Ranperda KLB dan Wabah Penyakit Menular DPRD Sulut:

– ​Koordinator: dr. Fransiscus Silangen, Sp.B, KBD | dr. Michaela Elsiana Paruntu, M.A.R.S | Royke R. Anter, SE, ME | Stela M. Runtuwene, A.Md, Sek.

– ​Fraksi PDI Perjuangan: Pricylia E. Rondo, S.S, M.Pd | Hj. Muslimah Mongilong | Irene Golda Pinontoan | Melisa Gerungan | Pierre J. S. Makisanti, SH | Ruslan Abdul Gani, S.Sos, MM | Hi. Amir Liputo, SH.

Baca juga:   Randito Maringka Berbagi Kisah Inspiratif di SMA Negeri 2 Bitung

– ​Fraksi Partai Golkar: Raski A. Mokodompit, SH | Yongkie Limen.

– ​Fraksi Partai Demokrat: Frangki Roger Mamesah | Angelia R. Wenas, SE.

– ​Fraksi Partai NasDem: Prof. Dr. Julyeta P. Runtuwene, M.S | Haslinda Rotinsulu.

– ​Fraksi Partai Gerindra: Julitje Margareta Maringka, SE | Gracia Yubelinda Oroh.

​Menutup prosesi pengesahan, Andi Silangen menyatakan bahwa Pansus tidak akan menunda waktu untuk mulai membedah pasal demi pasal dalam Ranperda tersebut, termasuk mengenai hak kewajiban masyarakat, mitigasi, hingga pembatasan sosial darurat.

​”Dengan demikian, Pansus pembahas Ranperda ini dinyatakan sah dan dituangkan dalam Keputusan DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Pansus mulai bertugas hari ini dengan langsung melaksanakan pemilihan pimpinan pansus dimaksud,” pungkas Silangen tegas.

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *