Manado, SUDARA.ID – Sikap berjiwa besar dan legowo ditunjukkan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Nomor urut 2 Pilkada Gubernur Sulawesi Utara, Elly Lasut -Hanny Joost Pajouw (E2L-HJP), dengan mencabut gugatan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) pada hari sidang perdana bergulirnya jadwal gugatan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPUKADA) Sulawesi Utara, Senin (13/1/2025).
Hal ini disampaikan E2L melalui video siaran langsung yang diunggah ke media sosial pada hari Senin, 13 Januari 2025 yang menyatakan bahwa dirinya bersama HJP telah menarik gugatan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI).
“Kami sudah menulis surat, menandatanganinya, untuk menarik gugatan terhadap pasangan YSK-Victor Mailangkay, yang menurut kami, ya sudahlah untuk melakukan gugatan,” kata Elly Lasut dalam bagian dari pernyataannya saat siaran langsung di media sosial.
“Kita memberikan kesempatan kepada beliau berdua untuk memimpin Sulawesi Utara. Kita memberikan mereka kesempatan mereka membangun Sulawesi Utara. Apalagi yang saya tahu bahwa Mayor Jenderal Purnawirawan Yulius Selvanus ini adalah orang yang sangat dekat dengan Bapak Presiden Prabowo yang sudah kita perjuangkan bersama. Jadi menurut saya, mungkin ada positifnya memberikan kontribusi atau percepatan pembangunan di Sulawesi Utara melalui tangan-tangan dari Pak Yulius dan Pak Victor Mailangkay ini,” jelasnya.
Karena itu, Elly Lasut menyampaikan bahwa dirinya bersama HJP tidak akan menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi. “Kemungkinan saya tidak akan menghadiri pelaksanaan sidang, dan sudah memasukkan surat sebagai tanda penarikan dari kami berdua, Elly Lasut dan Hanny. Semoga ini kemudian bisa berdampak positif bagi kelangsungan demokrasi di Sulawesi Utara, berdampak positif pada pembangunan di Sulawesi Utara, dan kita berharap semua akan baik-baik saja, begitu,” ujar E2L.
Dirinya juga menegaskan bahwa keputusannya bersama HJP ini tidak dibawah tekanan siapapun. “Sekali lagi kita mo bilang, ,karena ada bilang mungkin diancam, nda, diancam, nyandak. Ini mencabut gugatan ini, saya lakukan dengan tulus, tanpa pamrih, tanpa tekanan,” tandas Elly Lasut.
Sebelumnya diawal video, Elly Lasut juga menyampaikan bahwa langkah E2L-HJP ini dilakukan setelah melakukan konsultasi dengan DPP Partai Demokrat.
“Bahwa, setelah merenung-renungkan langkah yang akan kami ambil tanpa meremehkan atau mengecilkan nilai perjuangan yang sudah dilakukan oleh seluruh simpatisan, Tim Sukses, Relawan, Saya telah mengambil langkah bersama Hanny, setelah melakukan konsultasi dengan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, bahwa kemudian kami telah menarik gugatan kami ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Elly Lasut.
Melalui langkah serta pernyataan bijak dari Elly Lasut ini, dengan demikian Pasangan Calon nomor urut 1 Pilkada Gubernur Sulawesi Utara Mayjend TNI (Purn) Yulius Selvanus SE dan Victor Mailangkay SH MH tinggal menunggu proses dari hasil putusan MK atas pencabutan gugatan tersebut, sebagai dasar penetapan Paslon Gubernur Terpilih oleh KPU Sulut hingga nantinya secara resmi akan dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Sulawesi Utara 2025-2030.