Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
Berita UtamaHukrimManadoPeristiwa

DPRD Sulut Sikapi Kisah Pahit Berujung Duka Mahasiswi PGSD Unima, Evia Maria Mangolo

×

DPRD Sulut Sikapi Kisah Pahit Berujung Duka Mahasiswi PGSD Unima, Evia Maria Mangolo

Sebarkan artikel ini
RDP Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara dengan Universitas Negeri Manado (Unima), Selasa (13/1/2026)
RDP Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara dengan Universitas Negeri Manado (Unima), Selasa (13/1/2026)
Example 468x60

Manado, SUDARA.ID – DPRD Provinsi Sulawesi Utara melalui Komisi IV menyampaikan rekomendasinya terkait dengan kisah pahit berujung duka yang dialami Evia Maria Mangolo, Mahasiswi PGSD Universitas Negeri Manado (Unima), dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan jajaran manajemen Rektorat Unima dan mahasiswa, di ruang rapat lantai 3 Gedung DPRD Sulut, Selasa (13/1/2026) pagi.

Hasil pertemuan pagi itu meneguhkan sikap untuk pemberian sanksi administratif dan proses hukum terhadap oknum dosen pelanggar kode etik akademik, dan menyerukan pengawalan atas proses tersebut.

Example 300x600

Sebagaimana yang disampaikan pimpinan rapat, Wakil Ketua Komisi IV, Louis Carl Schramm, “Rekomendasi yang saya catat disini, yang pertama, sanksi administratif yang tegas kepada pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tentunya sesuai dengan bukti-bukti yang ditemukan oleh satgas,” ucapnya.

“Yang kedua, proses hukum pidana tetap berjalan, dan saya minta teman-teman dari Unima, Rektorat, seluruh staf dan pimpinan begitu juga dengan media, untuk mengawasi proses pidana ini,” lanjutnya.

“Yang ketiga, evaluasi menyeluruh di Unima untuk keadaan yang sekarang ini, karena kasus Evia Maria ini adalah puncak gunung es, sehingga ini adalah titik balik buat Unima,” tambahnya.

Baca juga:   Massa Gerindra Manado Sambut Kehadiran Prabowo Subianto di Lapangan KONI Sario

Schramm juga mengungkapkan suasana kebatinan para wakil rakyat di DPRD Provinsi Sulawesi atas peristiwa miris yang sampai merenggut nyawa seorang calon tenaga pendidik di kampus tertua yang ada di Sulawesi Utara tersebut.

“DPRD panggil Unima karena kecintaan kita kepada Unima. Unima banyak berperan menciptakan guru, Oemar Bakri – Oemar Bakri dan orang-orang penting di Sulawesi Utara, Universitas tertua di Sulawesi Utara,” ungkap Schramm.

“Terakhir, mungkin ada Award bagi Evia Maria ini, karena dengan kejadian ini, dan dia berani menulis surat sebelum meninggal, dia mau menyampaikan pesan kepada publik, kepada masyarakat, kepada Unima, ‘tolong, saya ini adalah korban yang terakhir, jangan ada lagi Evia Maria Mangoli yang lain, tolong, karena Unima ini adalah harapan bagi orang tua yang ada di kepulauan Nusa Utara, yang dari Bolmong, yang dari Minahasa dan dari Manado juga. Jadi Unima sebagai satuan pendidikan tertinggi, harus menjadi harapan bagi masyarakat Sulawesi Utara,” ucap Schramm.

Tidak hanya sampai disitu, rekomendasi itu juga menyerukan kepada pihak Unima untuk turut, tidak hanya dalam mengawal proses sanksi hukum dan administratif, tetapi juga memperhatikan pusara dimana Almarhumah Evia Maria Mangolo bersemayam.

Baca juga:   Yulius Selvanus Lantik Jajaran PAC Gerindra se-Kota Manado, Louis Schramm: YSK-Victory dan Benny-Bobby Menang!

“Yang terakhir tadi juga Pak Rektor sampaikan ada pendampingan, saya harapkan bukan hanya pendampingan, tapi kuburan daripada Evia Maria ini tolong diperhatikan,” kunci Schramm.

RDP pagi itu dihadiri Sekretaris Komisi IV, Cindy Wurangian, bersama dengan anggota komisi IV Julyeta Paulina Runtuwene, Vionita Kuera, Pierre Makisanti dan para anggota dewan lainnya diantaranya, Amir Liputo, Billy Lombok dan Jeane Laluyan.

Sementara dari Unima, Rektor Unima, Dr Joseph Philip Kambey SE AK MBA hadir lengkap bersama jajarannya dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unima.

Saat sesi wawancara dengan para awak media, Rektor Joseph mengungkapkan bahwa saat ini terduga pelaku oknum dosen sudah dinonaktifkan dan selanjutnya akan menghadapi proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etika akademik.

“Ketika ada permohonan dari Satgas, waktu itu saya berkonsultasi langsung dengan Menteri, dan akhirnya kita keluarkan surat penonaktifan yang bersangkutan,” ujar Joseph.

“Sekarang tugas dari Satgas ini sudah selesai, dan mereka sudah memberikan rekomendasi ke Rektor, dalam rekomendasi itu salah satunya adalah memberikan sanksi berat kepada terduga pelaku ini,” ungkapnya.

“Ini sudah berpindah dari Permen 55 ke PP 94 2021, kalau tidak salah, tentang disiplin ASN. Karena ini sudah berpindah maka Rektor membentuk Tim Pemeriksa, terdiri dari atasan langsung, kemudian dari Bidang SPI, jadi ada 5 Tim yang dibentuk kemarin dan itu mulai bekerja hari ini untuk melihat dan memeriksa terduga pelaku ini, untuk penjatuhan sanksi,” ucapnya.

Baca juga:   Reses Legislator Sulut Louis Schramm di Malalayang, Warga Soroti Fasilitas Trotoar Rusak

“Untuk hal ini juga, memang diminta juga oleh Kementerian untuk berkoordinasi dengan Biro Hukum Kementerian, karena ini sudah penjatuhan sanksi berat, bisa saja pemberhentian,” ujarnya.

Namun untuk penjatuhan sanksi pemberhentian ini, Joseph menyampaikan, bahwa prosesnya membutuhkan kajian lebih mendalam mengingat sanksi berdasarkan PP yang baru hanya sampai kepada Pemberhentian dengan Hormat.

“Kalau di PP yang baru sanksi berat itu ada 3 macam, di situ juga ada pemberhentian dengan hormat, kalau di PP sebelumnya, Pemberhentian dengan tidak hormat, itu masih ada, tapi di Peraturan Pemerintah (PP) yang baru, hanya sampai di pemberhentian dengan hormat, tidak atas permintaan yang bersangkutan. Nah ini memang perlu ada kajian dari Kementerian, karena produk turunan dari PP ini belum ada, jadi kita terus akan berkoordinasi dengan Kementerian, supaya kita juga tidak salah untuk pemberian sanksi,” tutup Joseph.

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *