Minahasa Utara, SUDARA.ID – Dugaan adanya upaya pemerasan, menyeruak pasca dilaporkannya JR, oknum Kepala Bidang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Minahasa Utara (Minut), atas upaya pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial MR, di Minahasa Utara.
Indikasi adanya upaya pemerasan terhadap kliennya ini diungkap Kuasa Hukum JR, Tonny Rawung, Selasa (11/2/2025).
Rawung menyampaikan bahwa adegan peristiwa yang sempat terekam dalam dua video singkat yang disebut-sebut JR berupaya melakukan tindakan asusila ini, berawal dari upaya JR merebut ponsel MR yang merekam video saat keduanya tengah beradu argumen atas suatu permasalahan pekerjaan di salah satu tempat usaha di Minahasa Utara.
“Di Spa, disalah satu tempat di Minahasa Utara, ada dua orang saling berebut H (ponsel), Si perempuan memvideokan laki-laki, Si laki-laki tidak mau divideokan. Karena tidak mau divideokan, terjadi perebutan. Perebutan itu terjadi sentuhan-sentuhan,” buka Tonny.
Hal tersebut dikuatkan dengan adanya rekaman adegan dalam video tersebut, yang menunjukkan bahwa kamera MR telah aktif merekam sebelum peristiwa tersebut terjadi.
“Bila tujuan MR ingin membela diri dari upaya yang disebut pemerkosaan sebagaimana adegan dalam rekaman tersebut, seharusnya MR bisa berontak atau berteriak meminta pertolongan,” ujar Tonny.
Aktifnya kamera MR sejak sebelum peristiwa itu terjadi, menurut Tonny, bisa menjadi indikasi upaya MR untuk menjebak JR atas responnya ingin yang merebut ponsel tersebut dari tangan MR, yang disebut sebagai dugaan upaya pemerkosaan atau Tindakan Kekerasan Seksual.
Selanjutnya Tonny mengungkapkan, dugaan upaya pemerasan terhadap kliennya itu terjadi pasca kliennya di periksa penyidik kepolisian terkait peristiwa yang telah dilaporkan MR ke Polres Minahasa Utara.
Pintu masuk timbulnya kecurigaan awal atas dugaan pemerasan terhadap kliennya tersebut, berawal dari upaya perdamaian yang diinisiasi pihak MR yang disebut sebagai korban dalam laporan dugaan pemerkosaan tersebut, dengan menghubungi terduga pelaku JR, untuk bertemu dengan seorang pria berinisial ABR, yang disebut-sebut sebagai pihak keluarga korban.
Merasa ada solusi atas kasus yang menderanya, JR pun melayani tawaran pihak korban, untuk melakukan pertemuan dengan ABR di salah satu Rumah Kopi di bilangan Airmadidi Minahasa Utara, dengan kesepakatan awal kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perdamaian.
Kemudian, pertemuan-pertemuan selanjutnya pun digelar sebagai bagian dari proses kesepakatan perdamaian dengan kompensasi sejumlah uang kepada pihak MR, yang difasilitasi ABR, dengan kesepakatan yang dituangkan dalam sebuah surat yang berisi perdamaian dan pencabutan perkara, yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, dengan kesepakatan, bahwa JR akan memberikan kompensasi tersebut dalam beberapa tahapan.
Namun setelah proses kesepakatan tersebut, ABR meminta kepada JR untuk segera melaksanakan pemberian kompensasi kesepakatan perdamaian tersebut, yang direspon JR dengan menyodorkan sejumlah uang kepada ABR, dan berjanji akan segera melengkapi kekurangannya, mengingat sejak proses awal hingga terjadinya kesepakatan perdamaian tersebut, JR masih menjalani rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah Walanda Maramis di Airmadidi.
Sejumlah uang tersebut pun diambil oleh ABR, dan mengatakan akan segera mencabut laporan atas perkara tersebut, sebelum akhirnya ABR meninggalkan Rumah Sakit.
JR yang merasa pihak MR akan segera melakukan pencabutan perkara, segera menyuruh seorang pengacara untuk mengawal proses pencabutan atas perkara tersebut di Polres. Namun hingga tengah malam, pihak MR tidak juga kunjung hadir di Polres Minahasa Utara untuk melakukan pencabutan laporan.
Konfirmasi terkait hal ini pun dilakukan JR dengan menghubungi ABR melalui jejaring Whatsapp, yang meminta agar sejumlah uang tersebut dikembalikan, karena pencabutan laporan itu urung dilakukan.
Bahkan, upaya intimidasi selanjutnya dilakukan ABR kepada JR melalui jejaring pesan whatsapp (WA) keesokan harinya, yang menyatakan bahwa, BR akan segera ditangkap oleh pihak kepolisian, karena status JR kini sudah (disposisi) ditetapkan sebagai tersangka.
Kecewa dengan ujung proses perdamaian dan pernyataan ABR, JR pun membalas dengan WA ABR tersebut dengan pernyataan siap menghadapi proses hukum lebih lanjut.
Menurut Tonny Rawung, dugaan pemerasan menguat pasca terjadinya proses perdamaian ini. Bahkan perdamaian yang tak berujung damai ini, menguatkan indikasi adanya dugaan peristiwa yang didesain secara masif untuk mendiskreditkan kliennya, sejak awal peristiwa itu terjadi.
Peristiwa ini akhirnya memaksa pihak JR melalui Kuasa Hukumnya, Tonny Rawung untuk melakukan aduan dengan pokok perkara yang sama, yaitu dugaan perbuatan cabul, yang terjadi sesuai dengan 2 rekaman video MR, yang diduga berupaya menyentuh area sensitif (alat kelamin) JR saat adegan perebutan ponsel.
Terakhir, Sang Kuasa Hukum memenuhi panggilan penyidik Kepolisian guna memberikan keterangan tambahan terkait kasus ini di Polres Minahasa Utara, Kamis (13/2/2025).
“Kami baru saja keluar dari ruang penyidik, karena dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan mengenai video yang baru saja viral kemarin, mengenai perbuatan yang dilaporkan oleh saudara MR,” ujar Tonny Rawung.
“Singkat cerita, sebenarnya, saya cuma bilang bahwa perbuatan itu tidak benar seperti yang dilaporkan oleh perempuan MR lapor. Itu yang kami sampaikan kepada penyidik. Untuk itu kami menyerahkan persoalan ini supaya lebih terang dan jelas kepada penyidik Polres Minahasa Utara,” kata Tonny.
“Kami menyerahkan bukti-bukti berupa chattingan, berupa video tandingan juga. Sekedar diketahui bahwa kami juga melaporkan ke pihak Kepolisian perbuatan dari perempuan MR, dengan laporan pemerasan, laporan pencemaran nama baik dan percabulan,” terangnya.
“Kami percaya polisi bisa bertindak profesional dan netral, supaya, supaya perkara ini menjadi jelas, supaya klien kami juga tidak, istilahnya ‘ trial by netizen (peradilan opini publik). Kami tidak bisa menjelaskan secara detail saat ini mengenai kronologis itu, nanti pada suatu saat nanti, pihak Kepolisian yang akan menjelaskan bagaimana duduk perkaranya,” imbuhnya.
“Pemerkosaan itu tidak pernah terjadi, percabulan itu tidak pernah terjadi disaat ini saya bilang. Jadi untuk membantah itu, kami juga melaporkan pelapor, dalam hal ini MR, perbuatan yang sama sebenarnya dia lakukan kepada klien kami,” pungkas Tonny Rawung.
Saat ini, penyelidikan polisi atas kasus tersebut masih terus bergulir di Polres Minahasa Utara, begitu pula dengan upaya hukum kedua belah pihak melalui penyajian bukti dan keterangan untuk disatukan dalam rangkaian fakta yang masing-masing diyakini oleh kedua belah pihak.