Manado, sudara.id – Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Sulawesi Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 50 ekor burung Kasturi Ternate (Lorius Garrulus), yang merupakan satwa dilindungi, dalam sebuah operasi yang digelar pada 15 Januari 2025.
Penyelundupan ini digagalkan berkat ketelitian petugas dalam memeriksa barang bawaan penumpang dan kargo di Pelabuhan Manado.
Ketua Tim Penegakan Hukum Karantina, Stenly Gosal, menjelaskan bahwa penyelundupan tersebut terungkap saat petugas mencurigai adanya satwa di dek penumpang kapal KM. Aksar Saputra 23.
“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan puluhan burung dalam dua kotak yang disembunyikan di kamar mesin kapal,” ujar Stenly.
Stenly menegaskan bahwa tindakan penyelundupan satwa dilindungi merupakan ancaman serius bagi kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia, mengingat burung-burung tersebut tidak memiliki dokumen karantina yang sah.
“Kondisi kesehatan dan keselamatan satwa tersebut jelas tidak terjamin,” tambahnya.
Kepala Karantina Sulawesi Utara, I Wayan Kertanegara, mengungkapkan bahwa upaya ini sesuai dengan Pasal 7 UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang bertujuan untuk mencegah penyelundupan satwa liar dan langka ke luar atau masuk wilayah Indonesia.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau memelihara satwa liar dilindungi karena hal tersebut berpotensi mendukung pasar ilegal,” tegas Wayan.
Tim yang terlibat dalam operasi ini, termasuk BKSDA, BAIS TNI, KSOP, dan Polsek Pelabuhan Manado, bekerja secara sinergis untuk menjaga kelestarian sumber daya hayati di sekitar kita.
Setelah barang bukti diturunkan, petugas melakukan penahanan dan pemeriksaan fisik oleh dokter hewan karantina.
Burung-burung yang diselamatkan kemudian diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Utara. Mz