Manado, SUDARA.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Manado, menyatakan empat terdakwa perkara korupsi Replacement Rambu Suar Pulau Mahoro Tahun Anggaran 2019 di Kantor Distrik Navigasi Kelas I Bitung, terbukti bersalah.
Keempat terdakwa atas nama, Imran Luawo, Kasman Uno, Mercy Lohonauman dan Taufiq Mansyur, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah ”Melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama” sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor jo 55 KUHP.
Hal ini disampaikan saat sidang pembacaan putusan akhir atas 4 perkara tersebut, yang digelar di Ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (9/7/2025),
Untuk itu, Majelis Hakim menjatuhkan 5 tahun pidana penjara kepada terdakwa Imran Luawo dan Kasman Uno, dan 4 tahun kepada Mercy Lohonauman dan Taufiq Mansyur, dengan pidana denda masing-masing Rp200 juta sub 4 bulan, serta membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan atas perkara tersebut juga mewajibkan para terdakwa untuk membayar “Uang Pengganti” sebesar Rp321 juta sub 1 tahun kepada terdakwa Imran Luawo, Kasman Uno dan Mercy Lohonauman, sementara Terdakwa Taufiq Mansyur, sebesar Rp100 juta.
Terdakwa Kasman Uno melalui Penasihat Hukumnya (PH) menyatakan menerima hasil putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim, sementara tiga terdakwa lainnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan “pikir-pikir” terhadap putusan tersebut.
Sebelumnya, pada agenda sidang tuntutan (28/5), Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, yang terdiri dari Zulhia Jayanti Manise SH, Arif Salasa SH, Justisi Devli Wagiu SH, Alexander Sirait SH, Julio Yosua Wangkil SH dan Heidy Gasperz SH, menuntut terdakwa Imran Luawo dan Kasman Uno, dengan pidana penjara 6 tahun, dengan denda sebesar Rp100 juta sub 1 (satu) tahun, serta membayar uang pengganti sebesar Rp333 juta.
Sementara terdakwa Mercy Lohonauman dituntut 5 tahun Penjara, dengan denda sebesar Rp100 juta sub 1 (satu) tahun, serta membayar uang pengganti sebesar Rp333 juta, sedangkan terdakwa Taufiq Mansyur, 5 tahun Penjara, dengan denda sebesar Rp200 juta, dan Uang Pengganti sebesar Rp100 juta.
Putusan ini membuktikan keseriusan serta komitmen tinggi Kejaksaan Negeri Bitung dalam melaksanakan tugas pemerintah, pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di Kota Bitung.