Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
Berita UtamaNasionalPolitik

Aturan Kampanye bagi Anggota Dewan (DPRD) pada Pilkada 2024 

1778
×

Aturan Kampanye bagi Anggota Dewan (DPRD) pada Pilkada 2024 

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pelantikan Anggota DPRD dan (insert) Logo Bawaslu di Gedung Bawaslu RI. (Foto: SUDARA.ID)
Ilustrasi pelantikan Anggota DPRD dan (insert) Logo Bawaslu di Gedung Bawaslu RI. (Foto: SUDARA.ID)
Example 468x60

Manado, SUDARA.ID – Bawaslu RI melalui Surat Edaran Nomor 111 Tahun 2024 memberikan penegasan dan penjelasan yang wajib untuk dipedomani para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), saat akan menjadi Tim ataupun peserta kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Berikut rangkuman SAUDARA.ID berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI nomor 111 Tahun 2024 terkait aturan bagi Anggota DPRD (Pejabat Daerah) yang akan mengikuti kampanye Pilkada,

Example 300x600

1.Anggota DPRD terlebih dahulu harus mengajukan dan mendapatkan izin mengikuti kampanye dari Pimpinan DPRD dan berstatus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Baca juga:   KPU Sulut Gelar Rakor Finalisasi Daftar Pemilih di TPS Lokasi Khusus untuk Pilkada 2024

2.Surat izin kampanye harus diterbitkan untuk setiap kegiatan kampanye yang akan diikuti. (surat izin bersifat akumulasi juga berlaku)

3.Surat izin kampanye diterbitkan untuk setiap kegiatan kampanye, atau akumulasi dari kegiatan kampanye pasangan calon (paslon).

4.Surat izin kampanye harus disertai dengan surat pemberitahuan tertulis tentang jadwal pelaksanaan kampanye mana yang akan diikuti, sesuai dengan rujukan jadwal kampanye yang telah ditetapkan KPU.

5.Surat izin kampanye tersebut harus sudah diterima pihak KPU [tembusan] Bawaslu, selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan kampanye.

Baca juga:   Bawaslu Manado Minta Klarifikasi Pemkot Lantik Pejabat Jelang Masa Pencalonan Kepala Daerah

6.Berstatus “Cuti diluar tanggungan negara”, Anggota DPRD dilarang menggunakan fasilitas jabatan, diantaranya fasilitas Pengamanan, kendaraan dinas, gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan, sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi, peralatan/fasilitas milik pemerintah daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD.

7.Bagi Anggota DPRD yang mengikuti kampanye tanpa izin cuti kampanye, beresiko terkena sanksi berupa teguran atau tidak diikutkan dalam kegiatan kampanye berikutnya, karena dianggap telah melakukan pelanggaran administrasi Pemilihan. (Rekomendasi KPU)

8.Sanksi pidana juga menanti, bila dalam mengikuti kampanye, anggota DPRD menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah atau pemerintah daerah, sebagaimana isi Pasal 187 ayat (3) UU Pemilihan.

Baca juga:   Operasi Senyap Densus 88 Tangkap 10 Terduga Teroris, Aswin Siregar: Tim Masih Bekerja Intensif

9.Tidak ada larangan bagi setiap anggota DPRD untuk menjadi tim kampanye.

Lampiran Surat Edaran Bawaslu RI nomor 111 Tahun 2024, terkait aturan kampanye bagi Anggota DPRD. (Foto: SUDARA.ID)

 

Sorotan Bawaslu terkait pengaturan kampanye bagi para Anggota Dewan, dalam bagian dari surat edarannya ini diterbitkan untuk memberikan petunjuk bagi jajaran Pengawas Pemilihan dalam memaknai isu-isu krusial dalam pengawasan kampanye Pemilihan Tahun 2024.

Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 30 Oktober 2024, agar menjadi perhatian dan dipedomani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *