Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
Berita UtamaManado

Gebrakan Mediasi Komisi IV DPRD Sulut: Sengketa Buruh RSUP Kandou Capai Kesepakatan Tuntas

×

Gebrakan Mediasi Komisi IV DPRD Sulut: Sengketa Buruh RSUP Kandou Capai Kesepakatan Tuntas

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut, Louis Carl Schramm bersama anggota komisi saat memediasi sengketa buruh RSUP Prof Kandou. (Foto: Ridho L Tobing)
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut, Louis Carl Schramm bersama anggota komisi saat memediasi sengketa buruh RSUP Prof Kandou. (Foto: Ridho L Tobing)
Example 468x60

Manado, SUDARA.ID – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bergerak cepat menuntaskan polemik hubungan industrial yang mendera belasan pekerja di lingkungan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. dr. R.D. Kandou Malalayang.

Melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung dinamis dan alot, lembaga legislatif sukses memediasi sengketa ketenagakerjaan hingga melahirkan kesepakatan damai tanpa harus berlanjut ke meja hijau.

Example 300x600

​Rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi IV pada Senin (18/5/2026) ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut, Louis Carl Schramm. Hadir mendampingi jajaran legislator lintas fraksi, di antaranya Sekretaris Komisi IV Priscilla Cindy Wurangian, Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter, serta anggota komisi lainnya seperti Prof. Dr. Julyeta Paulina Amelia Runtuwene dan Vionita Kuerah.

​Ketegangan sempat mewarnai jalannya hearing hingga pimpinan sidang terpaksa melakukan skorsing beberapa saat. Pasalnya, sengketa yang melibatkan eks pegawai Badan Layanan Umum (BLU) yang kini beralih status menjadi tenaga kerja outsourcing ini mengakar pada akumulasi dugaan pelanggaran hak normatif sejak periode 2020 hingga 2025.

Disnakertrans Endus Pelanggaran UMP dan Sengkarut BPJS

​Dalam forum tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulut membeberkan fakta mengejutkan. Plt Kepala Disnakertrans Sulut, Noldy Salindeho, mengungkapkan bahwa instansinya telah menerima laporan resmi terkait persoalan ini sejak 23 Desember 2025.

Baca juga:   Maknai Esensi Ibadah Rutin di DPRD Sulut, Royke Anter: Firman Tuhan Itu Alarm Pengingat

​Berdasarkan hasil pengawasan lapangan, ditemukan bukti kuat adanya pemotongan upah di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP) serta rekayasa penyetoran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Beban iuran yang seharusnya menjadi porsi kewajiban perusahaan penyedia jasa, justru sepenuhnya dibebankan secara sepihak kepada para pekerja.

​”Sebagian besar iuran BPJS merupakan tanggung jawab perusahaan, bukan buruh. Kami tidak akan mentolerir pengusaha yang membayarkan upah di bawah UMP Sulawesi Utara. Regulasi harus ditegakkan,” tegas Noldy Salindeho.

​Mendengar paparan tersebut, anggota Komisi IV DPRD Sulut, Prof. Julyeta Runtuwene, langsung menghujani kritik tajam terhadap sistem pengadaan jasa di RSUP Kandou. Ia menilai, skema tender yang berorientasi tunggal pada pemenang harga terendah (lumpsum) menjadi akar masalah yang mengorbankan kesejahteraan manusia.

​”Perjanjian kerja tidak boleh menabrak undang-undang. Jangan sampai ambisi mengejar efisiensi anggaran terendah dalam tender membuat hak-hak dasar buruh dikebiri,” cecar Julyeta.

​Dalih Vendor dan Langkah Evaluasi RSUP Kandou

​Merespons tudingan miring tersebut, pihak manajemen vendor pengelola, yakni PT Harum Tami Raya (periode 2020-2024) yang diwakili Selvi, serta PT Berkah Mutiara Indah (periode 2025) yang diwakili Rafika Hasan, berdalih bahwa situasi ini dipicu oleh keterbatasan pagu anggaran kontrak kerja sama yang disediakan pihak rumah sakit. Mereka mengklaim jumlah riil tenaga kerja di lapangan tidak sebanding dengan nilai pagu kontrak yang ada, sehingga memicu defisit operasional dalam memenuhi standar pengupahan reguler.

Baca juga:   Komisi IV DPRD Sulut Sorot Nasib Guru Honorer: Desak Status ASN dan Evaluasi Penempatan Domisili

​Di sisi lain, Direktur SDM RSUP Kandou, dr. Yune Laukati, menegaskan bahwa pihak rumah sakit tidak tinggal diam dan terus mematangkan evaluasi makro. Sebagai bentuk konkret pembenahan pasca-sengketa ini, RSUP Kandou kini mulai menghentikan ketergantungan pada pihak ketiga secara bertahap dan menerapkan kontrak perorangan bagi 130 tenaga cleaning service serta 8 pengawas.

​”Sistem tata kelola internal kami perketat dengan pola evaluasi kontrak enam bulanan. RSUP Kandou tidak melepas kontrol pengawasan sepenuhnya kepada vendor, melainkan tetap mengawasi pelaksanaan pemenuhan hak normatif pekerja secara rigid,” jelas dr. Yune.

​Ketukan Palu Damai Louis Schramm

​Meskipun berjalan sengit dengan adu argumen dari perwakilan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), kepemimpinan taktis Louis Schramm berhasil mengarahkan forum pada solusi konkret (win-win solution). Dari total 18 pekerja yang sempat tersangkut konflik, 15 orang yang sisa laporannya masih menggantung akhirnya menyepakati nota perdamaian formal.

​Pihak PT Harum Tami Raya dan PT Berkah Mutiara Indah menyatakan kesiapan mereka untuk melunasi seluruh kekurangan bayar upah normatif dan kompensasi PKWT para pekerja. Realisasi pembayaran disepakati akan ditunaikan dalam dua tahapan di bawah supervisi ketat pemerintah daerah.

Baca juga:   Ellen Honandar Sondakh Kukuhkan Jajaran Bunda PAUD Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Bitung

​”Komitmen perdamaian ini langsung direalisasikan. Pihak vendor bersedia membayar nominal hak pekerja secara bertahap. Tahap pertama diserahkan besok pagi (Selasa, 19/5) di Kantor Disnaker Sulut, dan pelunasan tahap kedua akan diselesaikan pada 20 Agustus mendatang,” ujar Louis Carl Schramm usai memimpin jalannya sengketa.

​Politisi kawakan Partai Gerindra ini juga menambahkan bahwa sebagai timbal balik atas iktikad baik manajemen vendor, para pekerja sepakat untuk mencabut laporan aduan yang sebelumnya sempat dilayangkan ke aparat penegak hukum (kepolisian). Sengketa hubungan industrial ini resmi dinyatakan selesai di ruang parlemen.

​Menutup jalannya RDP, Louis Schramm memberikan warning keras kepada seluruh manajemen rumah sakit di Sulawesi Utara, khususnya RSUP Kandou, agar melakukan fungsi supervisi berkala pasca-penandatanganan kontrak vendor.

​”Kami di DPRD berharap persoalan klasik seperti ini tidak berulang dan berlarut-larut. RSUP Kandou jangan lepas tangan setelah tanda tangan kontrak tender. Harus ada evaluasi berkala demi terciptanya iklim hubungan industrial yang harmonis, sehat, dan manusiawi di Sulawesi Utara,” tegas Louis menyudahi rapat.

 

 

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *