Berita UtamaPemprov Sulut

Gubernur Yulius Selvanus Apresiasi Inisiatif Ranperda Perempuan dan Anak DPRD Sulut

Kairagi Satu (Manado), SUDARA.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) secara tegas mendukung penuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prakarsa DPRD Provinsi Sulawesi Utara tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E., dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut di Ruang Rapat Paripurna, Senin (19/10/2026).

Rapat Paripurna yang beragendakan Penyampaian/Penjelasan DPRD, Pendapat Gubernur, serta Tanggapan/Jawaban Fraksi DPRD terhadap Pendapat Gubernur ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen, Sp.B, KBD. Ia didampingi oleh jajaran Wakil Ketua DPRD, yakni dr. Michaela Elsiana Paruntu, MARS, Royke Reynald Anter, S.E., M.E., dan Stella Marlina Runtuwene, A.Md.Sek., serta dihadiri oleh 25 dari total 45 anggota DPRD Sulut.

‎​Gubernur Yulius Selvanus yang hadir didampingi Wakil Gubernur Sulut, Dr. J. Victor Mailangkay, S.H., M.H., menyambut baik inisiatif legislator Gedung Cengkih tersebut. Menurutnya, ranperda ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat landasan hukum penanganan isu strategis daerah.

‎​Gubernur Yulius Sambut Baik dan Soroti Data Kasus Kekerasan

‎​Dalam pemaparannya, Gubernur Yulius mengapresiasi perhatian tinggi pimpinan dan anggota DPRD Sulut terhadap pemenuhan hak-hak perempuan dan anak melalui regulasi tingkat daerah.

Menegaskan komitmen pemerintah daerah terhadap inisiatif dewan, Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus menyatakan, “Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara pada prinsipnya menyambut baik dan memberikan dukungan terhadap prakarsa Ranperda tersebut untuk dilanjutkan ke pembahasan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

‎​Gubernur menjelaskan bahwa pembangunan manusia yang utuh—baik dari aspek jasmani, rohani, sosial, maupun kultural—merupakan inti dari pembangunan daerah, tidak sebatas indikator ekonomi makro semata.

Menyoroti esensi pembangunan masyarakat di Sulawesi Utara, Gubernur Yulius Selvanus mengungkapkan, “Pembangunan pada hakikatnya adalah proses pembangunan manusia seutuhnya. Keberhasilan pembangunan harus dicerminkan dari semakin baiknya kualitas hidup kemasyarakatan, semakin luasnya kesempatan untuk berkembang, serta semakin kuatnya perlindungan terhadap hak setiap warga negara.”

Meskipun Indeks Ketimpangan Gender (IKG) di Sulawesi Utara membaik dari 0,386 pada tahun 2024 menjadi 0,340 pada tahun 2025, Yulius menekankan tantangan nyata yang masih membayangi. Berdasarkan data Simfoni PPA periode 2021 hingga 2025, terdapat akumulasi 4.372 korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Bahkan data UPTD PPA Sulut per 17 Oktober 2026 mencatat 150 pengaduan dengan 190 korban (59 perempuan dan 131 anak).

Menyikapi maraknya kasus kekerasan di daerahnya, Gubernur Yulius Selvanus menegaskan, “Angka tersebut tentu tidak boleh hanya kita lihat sebagai statistik semata. Di balik setiap angka, terdapat manusia, terdapat keluarga, terdapat masa depan, dan terdapat sebuah harapan. Karena itu, data tersebut harus menjadi pengingat sekaligus dorongan bagi kita semua untuk memperkuat upaya.”

‎​Gubernur Yulius menyampaikan tujuh catatan penting agar regulasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum, aplikatif, dan tidak multitafsir. Catatan tersebut meliputi harmonisasi dengan peraturan lebih tinggi, pembagian kewenangan provinsi dan kabupaten/kota, penyelarasan fungsi lembaga, kerahasiaan data korban, standar layanan UPTD PPA, kesesuaian anggaran daerah, hingga teknik penyusunan perundang-undangan.

Menguraikan tujuan dari catatan-catatan yang disampaikannya, Gubernur Yulius Selvanus menandaskan, “Saya tegaskan kembali bahwa catatan-catatan tersebut bukan untuk mengurangi makna atau semangat Raperda ini. Sebaliknya, hal tersebut merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan agar peraturan daerah yang kita lahirkan benar-benar memiliki kualitas hukum yang baik dan dapat dilaksanakan.”

Menutup pendapatnya dengan optimisme, Gubernur Yulius Selvanus mengunci, “Saya percaya, ketika perempuan diberdayakan dan anak dilindungi, maka sesungguhnya kita sedang memperkuat keluarga, memperkuat masyarakat, dan mempersiapkan generasi masa depan.”

‎​DPRD Sulut Tegaskan Ranperda Sebagai Wujud Keadilan Sosial

‎​Sebelumnya, penjelasan Ranperda Prakarsa DPRD ini disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulut, Vionita Kuera. Ia memaparkan bahwa ranperda yang terdiri dari 9 bab dan 100 pasal ini ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2026 dan telah melewati tahapan harmonisasi bersama Kanwil Kemenkum RI Sulut serta konsultasi ke KemenPPPA RI.

Menjelaskan pentingnya payung hukum di daerah, Ketua Bapemperda DPRD Sulut Vionita Kuera menerangkan, “Tugas pembentukan peraturan daerah antara lain untuk memastikan setiap regulasi yang kita hasilkan memenuhi landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat demi kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara.”

‎​Vionita menegaskan bahwa kondisi geografis Sulut yang kepulauan menjadi tantangan tersendiri dalam menjangkau perlindungan secara merata. Ranperda ini dirancang untuk mengubah paradigm publik agar perempuan dipandang sebagai mitra sejajar dan anak sebagai subjek hukum yang terpenuhi haknya.

Mengutip pesan moral dalam penutup penjelasannya, Vionita Kuera berpesan, “Berilah keadilan kepada orang yang lemah dan kepada anak yatim, belalah hak orang sengsara dan orang yang kekurangan. Kiranya firman Tuhan ini menjadi pengingat bagi kita semua, bahwa setiap kebijakan yang kita lahirkan hendaknya berpihak kepada mereka yang membutuhkan perlindungan.”

Rangkaian pembahasan selanjutnya akan dilakukan pada tingkat satu melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut yang dibentuk berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus).

‎​Mengakhiri Rapat Paripurna tersebut, Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen menyampaikan, “Dengan penyampaian laporan DPRD tentang Raperda ini, kita berharap adanya komitmen bersama untuk memperkuat upaya pemberdayaan perempuan, menjamin pemenuhan hak-hak anak, serta mewujudkan lingkungan yang aman, adil, dan sejahtera.” (Ridho L Tobing)

Exit mobile version