Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
Berita UtamaBitungHukrim

Hadiri Remisi HUT ke-81 RI, Walikota Hengky Terima Arahan Gubernur Yulius Soal Reintegrasi Mantan Narapidana

×

Hadiri Remisi HUT ke-81 RI, Walikota Hengky Terima Arahan Gubernur Yulius Soal Reintegrasi Mantan Narapidana

Sebarkan artikel ini
Walikota Bitung, Hengky Honandar, S.E. (kanan), menyaksikan Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E. (tengah), menyerahkan Surat Keputusan Remisi Umum kepada perwakilan warga binaan di Rutan Manado. Dalam arahannya, Gubernur mengajak mantan narapidana untuk menata masa depan dan ikut berkontribusi membangun Sulawesi Utara, 17 Agustus 2026. (Foto: Ridho L Tobing)
Walikota Bitung, Hengky Honandar, S.E. (kanan), menyaksikan Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E. (tengah), menyerahkan Surat Keputusan Remisi Umum kepada perwakilan warga binaan di Rutan Manado. Dalam arahannya, Gubernur mengajak mantan narapidana untuk menata masa depan dan ikut berkontribusi membangun Sulawesi Utara, 17 Agustus 2026. (Foto: Ridho L Tobing)
Example 468x60

Malendeng (Manado), SUDARA.ID – Walikota Bitung, Hengky Honandar, S.E., turut menghadiri acara Penyerahan Remisi Umum serta Pengurangan Masa Pidana dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Manado, Malendeng, Senin (17/8/2026).

​Kegiatan yang dipusatkan di Rutan Manado tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E., serta dihadiri Wakil Gubernur Victor Mailangkay, Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulut Haposan Silalahi, unsur Forkopimda Sulut, serta jajaran kepala daerah se-Sulawesi Utara.

Example 300x600

​Dalam momen peringatan kemerdekaan tersebut, sebanyak 1.874 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan anak binaan di seluruh UPT Pemasyarakatan se-Sulut menerima pemotongan masa pidana, dengan 37 orang di antaranya dipastikan langsung menghirup udara bebas.

​Kehadiran Walikota Hengky Honandar menjadi wujud komitmen Pemkot Bitung untuk mendukung program pembinaan dan reintegrasi sosial dari Kanwil Ditjenpas Sulut bagi warga binaan, khususnya yang berasal dari Kota Bitung dalam membekali warga binaan dengan mental kedisiplinan dan keterampilan mandiri.

Baca juga:   Kapolres Bitung Ajak Tokoh Lintas Agama Bantu Polri Jaga Kondusifitas Kamtibmas Jelang Pilkada

Langkah ini menegaskan komitmen Pemerintah Kota Bitung dalam mendukung program pembinaan sekaligus memfasilitasi proses reintegrasi warga binaan ke tengah masyarakat. Remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara atas ikhtiar dan niat baik mereka untuk berubah. Karena itu, warga binaan—baik yang telah bebas maupun yang masih menjalani masa pidana—diharapkan dapat memanfaatkan bekal keterampilan dari lembaga pemasyarakatan secara maksimal demi menata kehidupan baru yang lebih produktif.

​Hal ini juga menegaskan bahwa Pemkot Bitung siap bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Sulut dan instansi vertikal untuk memastikan para mantan narapidana mendapat ruang berkarya dan beradaptasi tanpa mendapat stigma negatif dari lingkungan sosial, sebagaimana yang diungkapkan Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE, yang mengajak warga binaan yang telah bebas untuk turut bersama-sama membangun Sulawesi Utara.

Baca juga:   Relawan Gasspol Hero Deklarasi Dukung Pasangan Hengky Honandar dan Randito Maringka

Langkah ini sekaligus mempertegas kesiapan Pemkot Bitung untuk bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Sulut dan instansi vertikal demi menjamin para mantan narapidana memperoleh ruang berkarya serta beradaptasi tanpa stigma sosial. Sikap ini beriringan dengan imbauan Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E., yang mengajak warga binaan yang telah bebas untuk bahu-membahu membangun daerah. Seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah pun diharapkan dapat menerima mereka kembali dengan tangan terbuka, berlandaskan falsafah Torang Samua Basudara dan semangat gotong royong Mapalus.

​Adapun rincian penerima remisi se-Sulut pada HUT ke-81 RI ini meliputi:

Baca juga:   Randito Maringka Sikapi Bijak Kritikan Syafrudin Ila

– ​Remisi Umum I (RU I): 1.816 orang

– ​Remisi Umum II (RU II / Langsung Bebas): 36 orang

– ​Reduksi Masa Pidana I (PMP I) Anak Binaan: 21 orang

– ​Reduksi Masa Pidana II (PMP II / Langsung Bebas): 1 orang.

​Selain itu, terdapat 72 WBP yang diusulkan mendapatkan amnesti pada tahun 2026, sementara 927 WBP lainnya belum diusulkan karena belum memenuhi syarat administratif dan substantif.

Penyerahan remisi pada momen HUT ke-81 RI ini tak sekadar menjadi bentuk apresiasi hukum, tetapi juga panggilan moril bagi seluruh pihak. Sinergi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Pemkot Bitung, dan jajaran Pemasyarakatan menjadi kunci penting untuk mengantarkan para mantan warga binaan kembali melangkah mantap di tengah masyarakat—menanggalkan masa lalu, merawat kesempatan kedua, dan bersama-sama berkontribusi bagi kemajuan daerah.

Loading

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *