Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
Berita UtamaHukrimPemprov Sulut

Serahkan Remisi 1.874 WBP di HUT ke-81 RI, Gubernur Yulius Ajak Mantan Narapidana Bangun Sulut

×

Serahkan Remisi 1.874 WBP di HUT ke-81 RI, Gubernur Yulius Ajak Mantan Narapidana Bangun Sulut

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sulut Yulius Selvanus didampingi Wakil Gubernur Victor Mailangkay, bersama Kakanwil Ditjenpas Sulut Haposan Silalahi, berfoto bersama 37 warga binaan yang langsung bebas seusai menerima Remisi Umum HUT ke-81 RI di Rutan Kelas IIA Manado, Senin (17/8/2026). (Foto: Ridho L Tobing)
Gubernur Sulut Yulius Selvanus didampingi Wakil Gubernur Victor Mailangkay, bersama Kakanwil Ditjenpas Sulut Haposan Silalahi, berfoto bersama 37 warga binaan yang langsung bebas seusai menerima Remisi Umum HUT ke-81 RI di Rutan Kelas IIA Manado, Senin (17/8/2026). (Foto: Ridho L Tobing)
Example 468x60

Malendeng (Manado), SUDARA.ID – Suasana haru dan penuh harapan mewarnai Penyerahan Remisi Umum serta Pengurangan Masa Pidana dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Manado, Malendeng, Senin (17/8/2026). Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E., mengaku tersentuh saat memimpin penyerahan remisi bagi 1.874 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan anak binaan se-Provinsi Sulut, yang 37 orang di antaranya dipastikan langsung menghirup udara bebas.

​Penyerahan remisi secara simbolis tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Yulius didampingi Wakil Gubernur Sulut Victor Mailangkay, Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulut Haposan Silalahi, jajaran Forkopimda Sulut, serta para Kepala UPT Pemasyarakatan se-Sulut.

Example 300x600

​Dalam arahannya, Gubernur Yulius menegaskan bahwa momen peringatan kemerdekaan ini harus dimaknai para warga binaan sebagai kesempatan untuk meninggalkan masa lalu yang kelam dan melangkah menuju lembaran baru.

Baca juga:   Sambut Instruktursi Gubernur, Legislator Billy Lombok Sidak Toilet di SMK dan SMA N 1 Amurang

​”Saya sangat terharu. Tadi dilaporkan ada 1.874 yang mendapat remisi dan ada yang langsung bebas. Kalian merdeka dalam artian merdeka dari masa lalu yang buruk dan siap menyambut kehidupan baru. Saya berharap kemerdekaan yang diberikan hari ini tidak sia-sia,” ujar Yulius.

​Gubernur Yulius juga menumpukan harapannya pada efektivitas program pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Menurutnya, pemotongan masa pidana bukan sekadar prosedur formal, melainkan buah dari proses pembentukan karakter dan keterampilan yang berjalan secara terarah di dalam lapas. Ia meminta para WBP yang masih menjalani sisa masa pidana untuk terus mengikutinya secara serius.

​”Saya melihat langsung dari depan, banyak perubahan positif. Sambutan tarian hingga musik kolintang yang dimainkan warga binaan menunjukkan pembinaan di Lapas Sulut dilakukan secara serius dan terarah. Pembekalan mental, keterampilan produktif, dan nilai keagamaan yang diberikan adalah modal penting agar saudara-saudara mampu beradaptasi cepat ketika kembali ke masyarakat,” ungkapnya.

Baca juga:   Teken NPHD Dengan Pemprov Sulut, Bawaslu Sulut Terima Anggaran 42,5 Milliar

​Gubernur Yulius turut mengimbau masyarakat Sulawesi Utara untuk menerima kembali para mantan warga binaan tanpa stigma negatif, sejalan dengan falsafah Torang Samua Basudara dan semangat gotong royong Mapalus.

​”Tidak ada manusia yang sempurna, tidak ada gading yang tak retak. Kalau hari ini ada niat baik untuk berubah, saya yakin pasti akan berubah. Saya minta masyarakat terima mereka dengan baik. Kalian warga binaan tidak sendiri, ada kami pemerintah daerah yang siap membimbing dan mengarahkan untuk bersama-sama membangun Sulawesi Utara,” tegas Gubernur.

​Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Sulut, Haposan Silalahi, memaparkan rincian penerima pemotongan masa tahanan di seluruh UPT Pemasyarakatan Sulut:

Baca juga:   Unsrat Wisuda 1292 Mahasiswa: Rektor Ajak Lulusan Jadi Agen Perubahan

– ​Remisi Umum I (RU I): 1.816 orang

– ​Remisi Umum II (RU II / Langsung Bebas): 36 orang

– ​Reduksi Masa Pidana I (PMP I) Anak Binaan: 21 orang

– ​Reduksi Masa Pidana II (PMP II / Langsung Bebas): 1 orang.

​Selain remisi, terdapat 72 WBP yang diusulkan mendapatkan amnesti. Sementara itu, sebanyak 927 WBP belum diusulkan menerima remisi karena belum memenuhi persyaratan substantif maupun administratif, seperti masih berstatus tahanan, belum menjalani masa pidana minimum enam bulan, atau sedang menjalani pidana subsider.

​Haposan menegaskan bahwa remisi merupakan wujud apresiasi negara atas kedisiplinan warga binaan sekaligus pengingat bahwa kebebasan yang diperoleh membawa tanggung jawab moral yang lebih besar di tengah masyarakat.

Loading

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *