Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
BeritaManadoPolitik

Heard Runtuwene: Tidak Semua Penertiban Baliho Paslon Kewenangan Bawaslu

×

Heard Runtuwene: Tidak Semua Penertiban Baliho Paslon Kewenangan Bawaslu

Sebarkan artikel ini
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv P3S) Bawaslu Kota Manado Heard Runtuwene (Insert Foto). (Foto: Ridho L Tobing)
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv P3S) Bawaslu Kota Manado Heard Runtuwene (Insert Foto). (Foto: Ridho L Tobing)
Example 468x60

Manado, SUDARA.ID – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv P3S) Bawaslu Kota Manado, Heard Runtuwene menegaskan bahwa tidak semua spanduk atau baliho para pasangan calon (paslon) peserta pilkada yang kini banyak bertebaran di berbagai penjuru Kota Manado menjadi kewenangan Bawaslu.

“Memang benar ada banyak pertanyaan masyarakat yang masuk ke saya seputar banyaknya alat peraga pilkada yang bertebaran di banyak tempat di Kota Manado,” aku Runtuwene, saat dijumpai Wartawan di bilangan Sario Kota Manado, Selasa (29/10/2024).

Example 300x600

Menurut Runtuwene, tidak semua baliho atau spanduk para calon kepala daerah menjadi kewenangan Bawaslu untuk menertibkannya.

Baca juga:   Bawaslu Manado Rilis Imbauan Untuk Cabut Alat Peraga Kampanye, Termasuk Di Media Sosial

“Alat peraga kampanye adalah alat peraga, baik itu berbentuk reklame, baliho atau spanduk dan sebagainya yang sebelumnya design-nya telah didaftarkan ke KPU. Diluar itu adalah alat peraga sosialisasi, penegakan PERDA oleh Satpol PP berlaku,” ucap Heard Runtuwene.

Ilustrasi penertiban baliho kampanye oleh Satpol PP Kota Manado. (Foto: Ridho L Tobing)

Selanjutnya dalam percakapan pagi itu, Heard Runtuwene juga menjelaskan apa arti dari Kampanye. “Kampanye adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu. Kata ditunjuk berarti harus memiliki SK sebagai pelaksanaan Kampanye,” jelasnya.

Baca juga:   Walikota Bitung Hadiri 33 Tahun HUT Pernikahan Gubernur Yulius Selvanus di Kakas

“Pelaksana Kampanye adalah pihak-pihak yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk melakukan kegiatan Kampanye,” imbuhnya.

“Kalimat ditunjuk berarti di SK (Surat Keputusan), apakah dia relawan, pendukung, Tim Sukses. Kalau bukan Tim, biar dia pake baju (paslon) se berbagi doi (uang), biar baku bawa, lolos dia, kalau bukan Tim,” kata Runtuwene dalam logat khas Manado.

Baliho pasangan calon peserta pilkada di bilangan Kompleks KONI di Kota Manado. (Foto: Ridho L Tobing)

Kembali dirinya secara lugas menyampaikan tentang perbedaan Alat Peraga Kampanye dan Alat Peraga Sosialisasi.

Baca juga:   Buruan Daftar! Panwascam Wanea Buka Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada 2024

“Unsur, dan apakah itu didaftarkan ke KPU (APK), cuma itu saja yang memenuhi unsur, kata Kampanye dan yang kedua, apakah desain itu, alat itu terdaftar di KPU. Selama ada visi-misi berarti seperti kata-kata ‘ini hebat’, ‘Maju!’, dan citra diri mesti ada nomor urut, nomor calon, nama calon. Diluar itu, penegakan PERDA, Satpol PP, pe urusan itu. Tidak memasang di tempat, seperti yang di KONI,” terang Runtuwene.(Advetorial)

 

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *