Manado, SUDARA.ID – Ketua Bawaslu Kota Manado, Brilliant J Maengko menanggapi pertanyaan seputar Surat Edaran Bawaslu RI nomor 111 tahun 2024, terkait izin cuti para Anggota Dewan (DPRD) Kota Manado yang mengikuti kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), saat gelar “ngopi: ngobrol pilkada” bersama para jurnalis Kota Manado, perwakilan pemilih pemula dan pemilih perempuan, yang berlangsung di Cafe ” Waroeng MaMi” di bilangan Kompleks GMIM Sentrum Kota Manado, Selasa (5/11/2024).
Brilliant Maengko dalam dalam penjelasannnya membenarkan bahwa setiap Anggota DPRD wajib memiliki surat izin cuti untuk mengikuti tahapan kampanye.
“Memang benar bahwa apabila ada anggota dewan yang akan mengikuti kampanye harus mendapatkan izin dari pimpinan DPRD Kota Manado,” ucap Maengko.
“Izin yang dikeluarkan itu adalah izin Cuti yang untuk diserahkan kepada KPU dengan tembusan kepada kami Bawaslu,” tandasnya.
Terbaru, Brilliant Maengko mengatakan bahwa, terhadap para anggota dewan yang hadir pada saat perhelatan debat publik kedua pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Manado yang digelar di Sintesa Peninsula Hotel Manado, awal pekan ini (4/11), Maengko mengatakan telah menerima serta melakukan konfirmasi kepada pihak Sekretariat Dewan terkait izin kehadiran para anggota dewan pada debat tersebut.
“Kami telah menerima surat dan telah melakukan konfirmasi kepada Sekretariat DPRD Manado, hasilnya hanya Anggota Dewan dari paslon nomor urut 1 dan 3 yang terkonfirmasi telah memiliki izin berkampanye,” sebut Maengko.
Mengingat surat edaran Bawaslu ini baru diterbitkan pada akhir bulan lalu (30/10), kedepan, Maengko menyampaikan, Bawaslu Kota Manado akan melakukan sosialisasi kepada para stakeholder pemilihan, khususnya para LO Partai dan Pasangan Calon, guna memastikan surat edaran Bawaslu tersebut diterapkan oleh semua pihak, salah satunya mengenai izin kampanye bagi Anggota DPRD Kota Manado.