Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
BeritaManadoPolitik

Bawaslu Kota Manado Awasi Izin Kampanye Anggota DPRD Manado

1572
×

Bawaslu Kota Manado Awasi Izin Kampanye Anggota DPRD Manado

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Kota Manado, Brilliant Maengko dalam diskusi Pilkada, saat gelar Ngopi : Ngobrol Pilkada. (Foto: Ridho L Tobing)
Ketua Bawaslu Kota Manado, Brilliant Maengko dalam diskusi Pilkada, saat gelar Ngopi : Ngobrol Pilkada. (Foto: Ridho L Tobing)
Example 468x60

Manado, SUDARA.ID – Ketua Bawaslu Kota Manado, Brilliant J Maengko menanggapi pertanyaan seputar Surat Edaran Bawaslu RI nomor 111 tahun 2024, terkait izin cuti para Anggota Dewan (DPRD) Kota Manado yang mengikuti kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), saat gelar “ngopi: ngobrol pilkada” bersama para jurnalis Kota Manado, perwakilan pemilih pemula dan pemilih perempuan, yang berlangsung di Cafe ” Waroeng MaMi” di bilangan Kompleks GMIM Sentrum Kota Manado, Selasa (5/11/2024).

Baca juga:   Bawaslu Sulut Monitoring dan Lakukan Pengawasan Langsung Rekapitulasi Suara di Tingkat Kecamatan

Brilliant Maengko dalam dalam penjelasannnya membenarkan bahwa setiap Anggota DPRD wajib memiliki surat izin cuti untuk mengikuti tahapan kampanye.

Example 300x600

“Memang benar bahwa apabila ada anggota dewan yang akan mengikuti kampanye harus mendapatkan izin dari pimpinan DPRD Kota Manado,” ucap Maengko.

“Izin yang dikeluarkan itu adalah izin Cuti yang untuk diserahkan kepada KPU dengan tembusan kepada kami Bawaslu,” tandasnya.

Terbaru, Brilliant Maengko mengatakan bahwa, terhadap para anggota dewan yang hadir pada saat perhelatan debat publik kedua pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Manado yang digelar di Sintesa Peninsula Hotel Manado, awal pekan ini (4/11), Maengko mengatakan telah menerima serta melakukan konfirmasi kepada pihak Sekretariat Dewan terkait izin kehadiran para anggota dewan pada debat tersebut.

Baca juga:   Workshop Bitung Digital, Ajang Pengembangan Kompetensi Para Operator Kependudukan Kota Bitung

“Kami telah menerima surat dan telah melakukan konfirmasi kepada Sekretariat DPRD Manado, hasilnya hanya Anggota Dewan dari paslon nomor urut 1 dan 3 yang terkonfirmasi telah memiliki izin berkampanye,” sebut Maengko.

Mengingat surat edaran Bawaslu ini baru diterbitkan pada akhir bulan lalu (30/10), kedepan, Maengko menyampaikan, Bawaslu Kota Manado akan melakukan sosialisasi kepada para stakeholder pemilihan, khususnya para LO Partai dan Pasangan Calon, guna memastikan surat edaran Bawaslu tersebut diterapkan oleh semua pihak, salah satunya mengenai izin kampanye bagi Anggota DPRD Kota Manado.

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *