Bitung, SUDARA.ID – Walikota Bitung Ir Maurits Mantiri MM resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait Orasi-nya saat gelar kampanye terbatas pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung nomor urut 1, Geraldi Mantiri – Erwin Wurangian (GM-WIN) di Lapangan Giper, sekitar pukul 14.00 Wita, di Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian, Kota Bitung pada tanggal 26 Oktober 2024 lalu.
Maurits Mantiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang tertuang dalam surat keputusan bernomor: S.Tap/199/XI/2024/Reskrim/Res Bitung.
Ditingkatkannya status Maurits Mantiri dari saksi menjadi tersangka dikeluarkan, setelah penyidik Kepolisian mencecar orang nomor satu di Kota Bitung itu dengan 15 pertanyaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukannya sekitar satu setengah jam di ruang Kasat Reskrim Mako Polres Bitung, yang dirangkai dengan gelar perkara pada hari Jumat, 14 November 2024.
Maurits Mantiri diduga terlibat dalam pelanggaran sesuai dengan Pasal 187 ayat (2) Jo. Pasal 69 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang telah beberapa kali mengalami perubahan, termasuk perubahan terbaru melalui Undang-Undang No. 6 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan penerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi undang-undang, yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekitar jam 14.00 Wita di Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian, Kota Bitung.
Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai SIK MH membenarkan penetapan Maurits Mantiri sebagai tersangka saat dikonfirmasi awak media.
“Benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap AKBP Albert Zai.
Albert Zai juga menambahkan bahwa Maurits Mantiri akan segera dipanggil untuk diperiksa oleh pihak kepolisian.
Namun demikian sebagaimana yang diutarakan Kapolres Bitung, Maurits Mantiri tidak akan langsung ditahan, mengingat ancaman hukuman dalam kasus ini berkisar antara 3 hingga 18 bulan penjara. Penahanan terhadap Maurits Mantiri baru bisa dilakukan jika ada keputusan hukum dari pengadilan terkait kasus ini.