Berita UtamaBitungHukrimPemerintahan

Hilangkan Barang Bukti, Kejari Bitung Tahan Tiga oknum ASN Halangi Penyidikan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bitung

Kajari Bitung, Dr. Yadyn Palebangan SH MH, dan Tiga oknum ASN tersangka Perintangan Penyidikan. (Foto: Istimewa/DoX)Kajari Bitung, Dr. Yadyn Palebangan SH MH, dan Tiga oknum ASN tersangka Perintangan Penyidikan. (Foto: Istimewa/DoX)
Kajari Bitung, Dr. Yadyn Palebangan SH MH, dan Tiga oknum ASN tersangka Perintangan Penyidikan. (Foto: Istimewa/DoX)

Bitung, SUDARA.ID – Jangan coba-coba membuat “gerakan tambahan” untuk menghalangi tindak penyidikan dari Aparat Penegak Hukum (APH), apalagi mencoba untuk menghilangkan barang bukti tindak pidana, kalau tidak mau bernasib sama dengan tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekretariat Dewan di DPRD Kota Bitung, yang ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka atas kasus perintangan penyidikan atau “obstruction of justice” oleh Kejari Bitung, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas di DPRD Kota Bitung tahun anggaran 2022-2023.

Ketiga tersangka dengan inisial JM, CA, dan MT, resmi menjadi tahanan Kejari Bitung di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tewaan, Kota Bitung, atas tindakan mereka yang diduga merintangi penyidikan, dengan melakukan penghapusan barang bukti dokumen, yang terungkap saat penyidik pidana khusus Kejari Bitung melakukan penggeledahan kantor DPRD Kota Bitung.

“Dalam fakta materiil kami temukan bahwasannya, ada sejumlah penghapusan barang bukti dokumen, baik secara fisik maupun juga di elektronik devices (alat elektronik), di laptop dan sebagainya,” sebut Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Dr. Yadyn Palebangan SH MH, Kamis (19/6/2025) malam kepada sejumlah media.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penahanan atas tiga oknum pelaku tersebut, menunjukkan, bahwa Kejari Bitung memandang serius upaya perintangan penyidikan terhadap perkara korupsi.

Kajari Yadyn menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pihak manapun yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum, termasuk aktor intelektual dibalik ketiga tersangka.

“Ketika kita berbicara tentang intelektual jejaringan, kita akan melihat dulu bagaimana rangkaian peristiwa perbuatannya, dan dari alat bukti tersebut, kita juga bisa melihat bagaimana penyertaannya dalam setiap perbuatan, kemudian kami bisa menentukan siapa intelektual didalamnya,” kata Kajari.

“Yang jelas, Kejaksaan Negeri Bitung Tegas! Tidak ada kompromi terhadap siapapun juga, dalam pemberantasan tindak pidana korupsi!” lugasnya.

Yadyn memastikan, bahwa proses hukum terhadap ketiga tersangka akan berjalan secara transparan dan profesional, serta menyerukan kepada semua pihak untuk tidak mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.

Terkait upaya beberapa pihak yang dianggap mencoba mengintervensi proses hukum ini, Yadyn mengingatkan, bahwa sebelumnya, Kejari Bitung telah berhasil memproses empat perkara tindak pidana korupsi replacement rambu suar Pulau Mahoro di sektor navigasi yang merugikan negara sebesar Rp1.063.735.781, hingga tanggal 1 Juli ini sudah memasuki agenda putusan.

Untuk itu Yadyn menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Bitung, untuk memproses semua pelaku tindak pidana korupsi, sesuai dengan perbuatan dan pertanggungjawaban pidananya.

“Untuk perkara utamanya kami pastikan berproses, pokok perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan anggaran perjalanan Dinas tahun 2022-2023, ini terus berproses, dan telah dilakukan sejumlah pemeriksaan saksi yang terupdate, dan dalam waktu dekat kami akan menyampaikan terkait dengan progres perkembangannya,” ungkap Yadyn.

Ketika ditanya terkait dengan potensi penetapan tersangka bagi beberapa oknum anggota dewan Bitung periode tersebut, Yadyn mengatakan, “Kami tentunya melihat peristiwa perbuatan, melihat perbuatan materiilnya dan pertanggungjawaban pidananya, dari situ kami akan mengukur terkait dengan para pihak yang memiliki pertanggungjawaban pidana,” ucap Yadyn.

“Yang jelas, bahwasannya, setiap perkara, kami akan menilai berdasarkan alat bukti, dan dengan alat bukti tersebut, kami akan menentukan siapa yang akan bertanggungjawab secara pidana, tetap akan berproses, sampai dengan selesainya perkara dimaksud,” tegas Yadyn.

Exit mobile version