Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
Kotamobagu

Ini Syarat dari Bawaslu Kotamobagu Menjadi Pengawas TPS

×

Ini Syarat dari Bawaslu Kotamobagu Menjadi Pengawas TPS

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kotamobagu, sudara.id Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kotamobagu, terinformasi saat ini tengah mempersiapkan tahapan perekrutan Pengawas TPS (Tempat Pemungutan Suara), dalam rangka Pemilihan Umum (Pemilu) pada Februari tahun 2024 nanti.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kota Kotamobagu Yunita Mokodompit S.Sos kepada awak media, Kamis 14 Desember 2023.

Example 300x600

“Iya, untuk tahapan perekrutan Pengawas TPS sementara kita siapkan. Jika tidak ada halangan, kemungkinan proses perekrutannya akan dilakukan pada awal tahun 2024 nanti,” ungkap Yunita.

Baca juga:   Bawaslu Kotamobagu Ingatkan Parpol Turunkan Baliho Jelang Penetapan DCT

Yunita menambahkan, nantinya proses perekrutan Pengawas TPS tersebut akan dilakukan dengan transparan.

“Nantinya, akan ada pengumuman resmi yang akan kita publikasikan ke masyarakat, terkait dengan perekrutan Pengawas TPS tersebut. Dimana, dalam pengumuman itu, akan ikut dipaparkan syarat dan dokumen apa saja yang diperlukan untuk mendaftar menjadi Pengawas TPS,” tambahnya.

Dirinya mengatakan, bagi masyarakat yang berminat dan ingin berpartisipasi aktif dalam Pemilu 2024 kali ini, dengan menjadi Pengawas TPS, bisa mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan.

Baca juga:   Buruan Daftar! Panwascam Wanea Buka Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada 2024

“Diantaranya, yang pasti tentu, adalah KTP dan juga foto copy ijazah minimal SMA sederajat. Selain itu, calon pengawas TPS tidak bisa terlibat Parpol,” tandasnya. Mz*

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *