Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
Kotamobagu

Oknum Kepala Desa dan Kontraktor Ditahan atas Kasus Korupsi Pekerjaan Drainase di Bolaang Mongondow

107
×

Oknum Kepala Desa dan Kontraktor Ditahan atas Kasus Korupsi Pekerjaan Drainase di Bolaang Mongondow

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers di Mapolres Kotamobagu terkait Oknum Kepala Desa dan Kontraktor Ditahan atas Kasus Korupsi Pekerjaan Drainase di Bolaang Mongondow. (Humas Polda Sulut / sudara.id)
Example 468x60

Kotamobagu, sudara.id – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polres Kotamobagu telah menahan oknum Kepala Desa (Sangadi) Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, bersama seorang kontraktor terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan saluran drainase Sungai Tapagale.

Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto mengungkapkan kasus ini dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (6/1) di Mapolres Kotamobagu. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik dan Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana.

Example 300x600

“Dua tersangka yang ditahan, yakni oknum Sangadi berinisial HM (53) dan oknum kontraktor inisial JK (57), terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan pembuatan saluran drainase Sungai Tapagale yang dibiayai oleh dana bantuan PT. JRBM tahun 2023 dan 2024, yang dikelola oleh Pemerintah Desa Bakan,” ujar Kapolres.

Baca juga:   Wakil Gubernur Steven Kandouw Sosialisasi Wawasan Kebangsaan kepada Pelajar di Kotamobagu

Menurut Kapolres, pada tahun 2021, oknum Sangadi HM mengajukan proposal untuk mendapatkan bantuan pembangunan drainase kepada PT. JRBM. Proposal tersebut disetujui oleh perusahaan pada tahun 2023, dengan anggaran mencapai Rp. 9.099.880.527,15 yang diberikan secara bertahap.

Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya ketidaksesuaian prosedur, di mana Pemerintah Desa Bakan diduga tidak mencatatkan kegiatan tersebut dalam dokumen APBDes, dan pihak pelaksana ditunjuk tanpa proses lelang yang sesuai aturan.

Baca juga:   Belum Keluarkan SK untuk Mekal di Pilkada Kotamobagu, DPD PDIP Sulut Pertimbangkan Nayodo Koerniawan

Akibatnya, pekerjaan drainase Sungai Tapagale tidak sesuai dengan konstruksi yang tertera dalam kontrak perjanjian. Hal ini menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp. 6.657.472.592.

Kapolres juga menegaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:   Ditlinbun Gelar Bimtek Bagi Petani Kelapa di Bolaang Mongondow

Kedua pasal tersebut mengancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp. 200 juta hingga Rp. 1 miliar.

Dengan penahanan kedua tersangka, polisi berkomitmen untuk mengungkap secara tuntas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut. Mz

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *