Kotamobagu, sudara.id – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polres Kotamobagu telah menahan oknum Kepala Desa (Sangadi) Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, bersama seorang kontraktor terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan saluran drainase Sungai Tapagale.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto mengungkapkan kasus ini dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (6/1) di Mapolres Kotamobagu. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik dan Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana.
“Dua tersangka yang ditahan, yakni oknum Sangadi berinisial HM (53) dan oknum kontraktor inisial JK (57), terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan pembuatan saluran drainase Sungai Tapagale yang dibiayai oleh dana bantuan PT. JRBM tahun 2023 dan 2024, yang dikelola oleh Pemerintah Desa Bakan,” ujar Kapolres.
Menurut Kapolres, pada tahun 2021, oknum Sangadi HM mengajukan proposal untuk mendapatkan bantuan pembangunan drainase kepada PT. JRBM. Proposal tersebut disetujui oleh perusahaan pada tahun 2023, dengan anggaran mencapai Rp. 9.099.880.527,15 yang diberikan secara bertahap.
Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya ketidaksesuaian prosedur, di mana Pemerintah Desa Bakan diduga tidak mencatatkan kegiatan tersebut dalam dokumen APBDes, dan pihak pelaksana ditunjuk tanpa proses lelang yang sesuai aturan.
Akibatnya, pekerjaan drainase Sungai Tapagale tidak sesuai dengan konstruksi yang tertera dalam kontrak perjanjian. Hal ini menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp. 6.657.472.592.
Kapolres juga menegaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua pasal tersebut mengancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp. 200 juta hingga Rp. 1 miliar.
Dengan penahanan kedua tersangka, polisi berkomitmen untuk mengungkap secara tuntas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut. Mz