Manado, SUDARA.ID – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Sulawesi Utara, Henry Walukow, mengambil sikap tegas dalam rapat finalisasi penyempurnaan dokumen Ranperda RTRW Sulut periode 2025–2045. Legislator vokal ini mencecar jajaran perangkat daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) demi mengamankan hak ekonomi masyarakat dan kepastian hukum wilayah adat.
Rapat koordinasi final yang digelar di Ruang Serbaguna DPRD Sulut, Selasa (9/6/2026) tersebut, menjadi panggung bagi Henry untuk menyuarakan kepentingan akar rumput sebelum dokumen diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Di hadapan Sekretaris Provinsi Tahlis Gallang dan jajaran kepala SKPD, Henry menjadi figur sentral yang paling lantang mempertanyakan pemangkasan usulan wilayah penting bagi masyarakat Sulut oleh pemerintah pusat.
Soroti Pemangkasan Ratusan Blok Tambang Rakyat
Fokus tajam Henry tertuju pada pencoretan massal usulan Blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Ia mengungkapkan kekecewaannya lantaran dari total 232 blok yang diperjuangkan daerah, baru 63 blok yang disetujui oleh pemerintah pusat.
”Ada sekitar 230-an blok yang diusulkan Pansus. Informasi yang kami terima, baru 63 blok yang disetujui. Bagaimana nasib sisanya? Apakah masih akan diakomodir atau justru dihentikan?” cecar Henry dengan nada tegas menuntut komitmen nyata dari pihak eksekutif.
Menurutnya, pengawalan sisa usulan blok tersebut harga mati. Sebab, hal ini berkaitan langsung dengan hajat hidup, urat nadi perekonomian masyarakat penambang lokal, hingga keterkaitannya dengan program perumahan KPR warga.
Desak Pembebasan Lahan Konservasi di Bunaken dan Manado Tua
Selain sektor pertambangan, Henry mengejar progres tindak lanjut dari rekomendasi krusial yang pernah dikeluarkan oleh Pansus terkait status kawasan lindung. Ia mendesak agar kawasan permukiman warga di Bunaken dan Manado Tua yang secara administratif masih “terkunci” di dalam zona konservasi hutan segera dikeluarkan.
DPRD Sulut, lanjut Henry, meminta pemerintah daerah melakukan langkah politik dan administratif yang serius ke kementerian terkait demi memberikan kepastian hukum bagi warga yang sudah turun-temurun bermukim di sana.
”Rekomendasi Pansus terkait beberapa daerah yang kami minta dikeluarkan dari kawasan lindung, apakah sudah ditindaklanjuti atau belum?” tanyanya retoris.
Merespons tekanan dari Ketua Pansus tersebut, Pemprov Sulut menyatakan akan membentuk tim khusus pada tahun depan untuk merevisi batas-batas wilayah guna mengakomodasi sertifikat hak milik warga yang telanjur masuk kawasan konservasi. Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter yang memimpin rapat juga langsung menginstruksikan Dinas PUPR menganggarkan biaya verifikasi lapangan pada APBD mendatang agar data yang dikirim ke Kemendagri benar-benar akurat.
RTRW Sebagai Kompas Investasi dan Sanksi Tegas Pelanggar
Di sisi lain, Henry menegaskan bahwa dokumen RTRW ini tidak boleh sekadar menjadi pajangan birokrasi, melainkan harus berfungsi sebagai ‘kompas investasi’ bagi Bumi Nyiur Melambai hingga dua dekade mendatang.
”Artinya, RTRW akan menjadi panduan zonasi yang jelas bagi masyarakat maupun investor yang ingin membuka usaha di Sulawesi Utara agar tetap sejalan dengan regulasi yang berlaku,” jelas Henry.
Namun, ia mengingatkan bahwa kompas ini wajib dibarengi dengan penegakan hukum yang kuat di lapangan. Ia meminta eksekutif segera menyiapkan tenaga pengawas karena Perda ini memuat sanksi pidana dan administrasi yang sangat tegas bagi para pelanggar zonasi.
Di akhir rapat, setelah kepala Dinas PUPR menyerahkan dokumen final yang telah disempurnakan, Henry memberikan apresiasi tinggi terhadap ritme kerja tim gabungan. Meski dinamika di internal DPRD memakan waktu hampir setahun, ia mengklaim performa penyusunan Ranperda RTRW Sulut ini termasuk salah satu yang paling progresif di tingkat nasional.
”Meski dalam tahapannya hampir setahun, tetapi harus kami akui Ranperda ini termasuk yang paling cepat di Indonesia,” pungkas Henry optimistis.
















