Bitung, SUDARA.ID – Simpan barang bukti HP yang di curinya sejak bulan Juli tahun 2023 lalu, akhirnya jejak pencurian AL alias Arel (38) terendus Tim Resmob Polres Bitung.
Berdasarkan informasi tertulis dari Kasi Humas Polres Bitung Iptu Iwan Setiyabudi (1/2), kejadian ini berawal dari raibnya hp merk VIVO V25 E milik korban yang bernama Novita Mugama (32) warga Kelurahan Bitung timur Lingkungan 05 RT 024 Kecamatan Maesa Kota Bitung saat berada di sebuah rumah di Kelurahan Kakenturan Satu Kecamatan Maesa Kota Bitung, Jumat (21/7/2023) sekitar pukul 21.00 Wita.
Saat itu, korban hendak mengambil piring dan meletakkan HP miliknya di atas meja teras samping rumah, namun saat korban kembali lagi, hp tersebut sudah tidak ada.
Merasa kehilangan, korban yang sehari-hari adalah Ibu rumah tangga ini melakukan pencarian dan menanyakan orang sekitar namun HP bernilai Rp.4.800.000 miliknya tak kunjung di temukan. Akhirnya pelapor membuat laporan polisi di Mapolres Bitung.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, Tim Resmob akhirnya mengetahui identitas pelaku adalah AL alias Arel warga Kelurahan Kakenturan Satu Lingkungan IV RT 18 Kecamatan Maesa Kota Bitung.
Tim 1 Resmob Polres Bitung yang di pimpin Katim Resmob Ipda Segi Pateh akhirnya berhasil meringkus pelaku Arel tanpa perlawanan sekitar pukul 16.00 Wita di Kelurahan Girian Weru Dua Kecamatan Girian Kota Bitung, Rabu (31/1/2024)
Berdasarkan pengakuan pelaku Arel, dia melakukan pencurian tersebut karena secara finansial tidak mampu membeli handphone android.
Arel mengisahkan, saat itu dia berada di rumah itu bersama dengan korban dan beberapa orang yang sedang melihat-lihat ikan hasil tangkapan dilaut. kemudian pelaku melihat hp Vivo milik korban yang berada di tempat duduk kemudian langsung mengambilnya dan menyimpan di saku celana.
Setelah itu, pelaku langsung pulang kerumah dan menyimpan hp tersebut di dalam lemari plastik kontainer selama beberapa bulan dan pada pertengahan bulan November 2023 lalu, pelaku membawa HP tersebut ke teman pelaku untuk membuka pola kuncinya dan setelah itu HP tersebut di berikan ke anak pelaku untuk di pakai.
Pada proses penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit HP berwarna Gold dengan merek VIVO 25E.
Sementara itu pelaku di bawah ke Polres Bitung dan di serahkan ke piket Reskrim untuk di proses lanjut.