Manado, SUDARA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado resmi menahan 2 orang tersangka atas nama Jhonly Tamaka dan Farico Antameng atas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Ikan Kaleng Kota Manado yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Kota Manado tahun anggaran 2020, dalam Percepatan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Kajari Manado Wagiyo SH MH menyampaikan, “Jadi pada hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang tersangka atas nama Jhonly Tamaka, yang sebelumnya adalah Kepala BPKAD Kota Manado, sekarang yang bersangkutan adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bitung,” ucap Kajari, Jumat (22/3/2024).
“Sebagaimana yang sudah kita ketahui, yang bersangkutan itu, bukti- bukti yang sudah penyidik peroleh, dan juga fakta-fakta yang diungkap di persidangan, jadi beliau termasuk adalah orang yang paling berperan dalam tindak pidana bantuan pengadaan ikan kaleng pada saat Covid 19,” ungkap Wagiyo.
“Penetapan tersangka sudah dilakukan pada tanggal 27 Februari. Setelah penetapan tersangka itu, kita lakukan upaya-upaya penggeledahan di rumah tersangka,” terangnya.
Selanjutnya terkait dengan tersangka Farico Antameng, Kejari mengatakan, “Kemudian yang kedua adalah terhadap tersangka Farico Antameng, yang bersangkutan adalah salah satu penyedia barang, disamping yang sudah kita sidangkan adalah terdakwa Rully,” sebut Kajari.
“Jadi pada hari ini dilakukan pemeriksaan, kita juga sebagaimana terdakwa lainnya, kita lakukan penahanan,” ucap Kajari Manado.
Kajari juga mengungkapkan bahwa pendalaman kasus ini akan terus berlanjut, sebagaimana yang disampaikannya, “Dimana uang itu, kemarin sudah beredar fakta-fakta di persidangan, ternyata uang itu dari Rully ke tersangka yang sekarang ini kita periksa. Kemudia tersangka ini kita periksa, ada lagi yang ke berikutnya,” kata Wagiyo.
“Tentu kita tidak hanya sampai di situ, kita akan telusuri betul ini. Siapa yang paling mungkin, pada siapa kepada siapa, trus terkait nggak dengan korupsi ini, itu kita upayakan pengembalian uang negara,” tegasnya.
“Oleh karena itu sebagai jaminan dalam hal pemulihan dan pengembalian uang negara, itu kita lakukan pemblokiran terhadap aset-aset milik para tersangka,” jelas Wagiyo.
“Saya sudah sampaikan, kita akan dalami. Fakta persidangan itu menjadi petunjuk bagi kita. Nanti Rully juga kita jadikan saksi dalam perkara ini. Dan tentu minimal 2 orang saksi. Itu juga kita harapkan, tersangka yang sekarang ini juga terbuka. Kuncinya disitu,” pungkasnya.
Penahanan kedua tersangka dilakukan sekitar pukul 16.00 Wita setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan yang dimulai sejak pukul 10.00 Wita.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari Dinas Kesehatan Manado yang dipimpin dr. Jakob Pajan SpB dan dinyatakan sehat, kedua tersangka yang sudah dikenakan rompi tahanan langsung digiring Kasie Pidsus Evan Sinulingga dan Kasie Intelijen Hijran Safar, menuju ke mobil tahanan yang akan membawa keduanya ke Rutan Malendeng.
Kasie Pidsus Kejari Manado, Evan Sinulingga, bersama Kasie Intel Hijran Safar menyampaikan bahwa kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan sampai tanggal 10 April 2024, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Evan Sinulingga menyampaikan bahwa mengenai temuan bukti-bukti atas penetapan tersangka bisa dipantau media nanti melalui fakta-fakta persidangan.
Sedangkan Kasie Intel Hijran Safar menyampaikan bahwa pihak Kejari akan tetap terbuka menyampaikan setiap perkembangan kasus ini.
“Tetap ikuti proses ini, kita tetap terbuka untuk menyampaikan setiap perkembangan informasi terkait penanganan perkara ikan kaleng ini,” tutupnya.