Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
Berita UtamaBitungHukrim

JPU Kejari Bitung Tuntut Penjara Seumur Hidup Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMK

1730
×

JPU Kejari Bitung Tuntut Penjara Seumur Hidup Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMK

Sebarkan artikel ini
Gelar persidangan, dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri (PN) Bitung, Selasa (22/4/2025). (Foto: Istimewa)
Gelar persidangan, dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri (PN) Bitung, Selasa (22/4/2025). (Foto: Istimewa)
Example 468x60

Bitung, SUDARA.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung menuntut Terdakwa perkara pembunuhan dan pemerkosaan seorang siswi SMK, Mutiara Ibrahim, atas nama Akri Djafar Ali dengan Pidana Seumur Hidup.

Tuntutan terhadap Terdakwa ini dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menyidangkan perkara tersebut, diantaranya adalah Erly Wurara, Nathalia Rungkat, Justisi Wagiu dan Ekklesia Pekan, dalam gelar persidangan, dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri (PN) Bitung, Selasa (22/4/2025).

Example 300x600

Berikut adalah kutipan amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan berdasarkan Surat Tuntutan Penuntut Umum terhadap terdakwa, yang dinyatakan bersalah melanggar pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana,

Baca juga:   Kapolres Bitung Ambil Bagian Musnahkan Barang Bukti Perkara yang Sudah Inkracht 

1. Menyatakan Terdakwa AKRI DJAFAR ALI alias AKRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yaitu Korban MUTIARA IBRAHIM”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 65 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Kombinasi Kesatu Primair Penuntut Umum;

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AKRI DJAFAR ALIalias AKRI oleh karena itu dengan pidana penjara selama SEUMUR HIDUP;

3. ⁠Membebankan kepada Terdakwa AKRI DJAFAR ALI alias AKRI membayar Restitusi kepada Korban MUTIARA IBRAHIM yakni melalui Saksi TETI BAKARI (Ibu Kandung Korban) yang bernilai sebesar Rp. 58.552.000,00 (lima puluh delapan juta lima ratus lima puluh dua ribu rupiah) berdasarkan Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nomor: A.4760.R/KEP/SMP-LPSK/XII Tahun 2024 tentang Penilaian Ganti Rugi;

Baca juga:   Kabur Saat Jumpa Patroli Tim Tarsius, RP Ternyata Bawa Panah Wayer

4. Apabila Terdakwa AKRI DJAFAR ALI alias AKRI tidak mampu melaksanakan restitusi maka restitusi diganti dengan Kompensasi yang dibebankan pada APBN DIPA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Tahun Anggaran 2025 dan jika Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak memiliki anggaran untuk pembayaran Kompensasi maka wajib dianggarkan pada APBN DIPA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tahun anggaran berikutnya (Tahun Anggaran 2026);

5. Menyatakan agar Terdakwa tetap ditahan.

Sikap tegas Tim JPU Kejari Bitung ini diambil, setelah pada tahap persidangan sebelumnya, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun pemeriksaan terhadap terdakwa.

Baca juga:   Kemenkumham Sulut Dorong Kampus Bebas Perundungan pada FGD Faked Unsrat Manado

Sementara itu, Kajari Bitung, Dr. Yadyn Palebangan SH MH mengungkapkan bahwa Tuntutan terhadap terdakwa ini merupakan bagian dari semangat bersama, dalam memerangi kejahatan di Kota Bitung, melalui mekanisme penegakkan hukum.

“Tidak ada tempat atau ruang bagi Pelaku Kejahatan di Kota Bitung. Kami akan senantiasa mendukung kerja-kerja positif Pemerintah Kota Bitung, Polres Bitung, Kodim Bitung, Pihak TNI AL dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Bitung. Dan tentunya kami mengapresiasi kinerja positif Pengadilan Negeri Bitung yang senantiasa menciptakan situasi kondusif selama persidangan berlangsung,” ucap tegas Kajari Bitung, Dr. Yadyn Palebangan SH MH.

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *