Bitung, SUDARA.ID – Subuh-subuh bawa barang tajam jenis Panah Wayer, seorang pria berinisial RP (23) gugup dan kabur saat Patroli Tim Tarsius Polres Bitung mendekatinya.
Kalah cepat dengan polisi, RP akhirnya diringkus Tim Tarsius Presisi Polres Bitung karena ternyata kedapatan membawa senjata tajam jenis panah wayer.
“RP yang beprofesi sebagai nelayan ini ditangkap pada hari Sabtu, 9 Maret 2024 sekitar pukul 03.00 Wita, di kompleks pertokoan Pateten Dua, Kecamatan Aertembaga, Bitung,” jelas Kasi Humas Polres Bitung Iptu Iwan Setiyabudi.
Penangkapan dilakukan saat Tim Tarsius yang dipimpin oleh Bripka Angky Koagow sedang melakukan patroli malam hingga subuh hari.
“Saat melintas di pertokoan, Tim melihat RP lalu mendekatinya. Melihat kedatangan Tim, RP langsung melarikan diri. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankannya bersama sajam jenis panah wayer yang dibawanya,” lanjutnya.
Saat diinterogasi, RP juga mengaku masih menyimpan senjata tajam jenis badik di kos-kosannya yang berada di kompleks Pateten Dua.
“Pelaku mengaku sering bawa sajam saat berjalan malam untuk berjaga-jaga. Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Bitung guna proses lebih lanjut,” pungkas Iptu Iwan.
Pelaku melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.