Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
BeritaBitungHukrim

Kajari Bitung Fauzal Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana 

1629
×

Kajari Bitung Fauzal Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bitung, SUDARA.ID – Kejari Bitung melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bitung, Rabu (3/4/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung Fauzal SH MH memimpin langsung pemusnahan barang bukti bukti tersebut dengan mengundang Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bitung Rahmad Sanjaya, SH MH, Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIM MH, Kepala Lapas Kelas IIB Bitung Syukron Hamdani dan Kepala PSDKP Bitung yang di wakili oleh Ade Pramana beserta para awak media untuk turut bersama-sama menyaksikan momen pemusnahan barang bukti tersebut.

Example 300x600

Pada bagian dari sambutannya, Kajari Fauzal menyampaikan, “Kegiatan ini merupakan salah satu tanggungjawab kita sebagai aparat penegak hukum, penyelesaian perkara pidana hukum sampai tuntas yaitu bukan hanya melaksanakan pemidanaan tetapi juga sampai kepada penyelesaian barang bukti dengan cara dimusnahkan atau dengan cara di lelang untuk negara,” ucap Fauzal.

Baca juga:   Pelindo IV dan Kejari Bitung Teken MOU Penanganan Hukum 

“Proses pemusnahan ini dilaksanakan dengan cara dibakar, dihancurkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi, yang dilakukan secara terbuka,  dan diliput oleh media sebagai bentuk keterbukaan publik,” terang Fauzal.

Kajari menyampaikan bahwa barang bukti ini berasal dari perkara di tahun 2023 dan awal tahun 2024.

Kajari Fauzal juga mengungkapkan dasar dari pemusnahan barang bukti ini, “Karena berdasarkan keputusan pengadilan harus dimusnahkan, maka kita harus musnahkan pada hari ini setelah putusan inkracht pengadilan,” ungkap Fauzal.

Baca juga:   Gadis 14 Tahun Di Minut, Jadi Korban Cabul 9 Pria 

Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Merry C. Rondonuwu SH merinci jumlah dan jenis serta perkara dari barang bukti tersebut diantaranya 9 bilah senjata tajam dari 13 Perkara, sementara dari narkotika dan obat obatan sebanyak 4 perkara dengan barang bukti 3.405 Butir Trihexypenidryl, 200 Butir Ifarsyl, 4 Paket ganja, 1 paket shabu dan 3 unit handphone, beserta barang lainnya atas lima perkara, Laptop 1 Perkara, Printer 1 Perkara dan Bom ikan 1 Perkara.

Baca juga:   Tabrakan Mobil dan Motor di Bolmong Sebabkan Ibu dan 2 Anaknya Meninggal 

Merry menginformasikan bahwa pemusnahan ini adalah yang pertama dilakukan pada tahun 2024, dan untuk selanjutnya akan dilakukan per triwulan.

“Ini adalah barang bukti tindak pidana umum ada berjumlah 42 perkara dari berbagai macam tindak pidana,” sebutnya.

 

Example 300250 Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *