Bitung, SUDARA.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kajati Sulut), Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., meresmikan peluncuran program inovatif Radio Adhyaksa, Rumah Restorative Justice, dan Kampung Nelayan Adhyaksa di Kota Bitung, dalam rangka melakukan pendekatan layanan hukum yang lebih edukatif dan humanis kepada masyarakat.
Peluncuran program inovatif ini diselenggarakan Kejaksaan Negeri Bitung (Kejari Bitung) bersama Pemerintah Kota Bitung (Pemkot Bitung), yang dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Krisna Pramono SH dan Walikota Bitung, Hengky Honandar SE, di Aula SH Sarundajang, Kantor Walikota Bitung, Kamis (12/2/2026).
Dalam bagian dari sambutannya, Kajati memberikan penjelasan terkait ketiga program ini, yang berorientasi pada kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
“Pertama, Launching Radio Adhyaksa merupakan langkah konkret dalam memperkuat sistem komunikasi dan koordinasi antar lembaga di Kota Bitung. Radio Adhyaksa tidak hanya berfungsi sebagai sarana teknis komunikasi, tetapi juga sebagai instrumen strategis dalam mendukung penegakan hukum, menjaga stabilitas keamanan, serta mempercepat penyampaian informasi lintas sektor di seluruh wilayah Kota Bitung,” ujar Pattipeilohy.
“Dengan jangkauan sinyal yang mencakup seluruh wilayah Kota Bitung, Radio Adhyaksa diharapkan menjadi media komunikasi yang cepat, tanggap, dan andal, baik dalam kondisi normal maupun dalam situasi darurat,” jelasnya.
“Kedua, Peresmian Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Bitung merupakan wujud nyata implementasi kebijakan Kejaksaan Republik Indonesia dalam mengedepankan pendekatan hukum yang berkeadilan, humanis, dan bermartabat. Rumah Restorative Justice ini diharapkan menjadi ruang musyawarah dan ruang pemulihan, tempat penyelesaian perkara-perkara tertentu dilakukan dengan mengutamakan perdamaian, pemulihan hubungan sosial, serta keadilan yang berorientasi pada kemanfaatan bagi masyarakat, tanpa mengesampingkan kepastian hukum,” lanjutnya.
“Ketiga, pada kesempatan ini pula kita mencanangkan Kampung Nelayan Adhyaksa, sebagai bentuk kepedulian dan peran aktif Kejaksaan dalam mendukung masyarakat pesisir, khususnya dalam pengelolaan dan pemanfaatan hasil laut, sekaligus dalam rangka mendukung pembangunan nasional yakni dalam aspek ketahanan pangan,” terangnya.
“Kampung Nelayan Adhyaksa diharapkan menjadi pusat pembinaan hukum bagi masyarakat nelayan, pusat edukasi tentang pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang sesuai dengan ketentuan hukum, serta menjadi wadah sinergi antara Kejaksaan, Pemerintah Daerah, dan instansi terkait dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan,” kunci Kajati.
Sementara itu, Walikota Bitung, Hengky Honandar SE, mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Bitung atas diluncurkannya berbagai program inovasi dan terobosan Kejaksaan RI di Kota Bitung, yang tidak hanya hadir dalam fungsi penindakan hukum, tetapi juga dalam fungsi pencegahan, edukasi hukum, serta pemberdayaan masyarakat.
“Kami Pemerintah dan seluruh masyarakat Kota Bitung, menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kepala Kejaksaan Negeri Bitung atas berbagai inovasi dan terobosan yang hari ini kita resmikan bersama,” hatur Walikota Honandar.
Peluncuran ketiga program ini menunjukkan bahwa Kejaksaan tidak hanya hadir dalam fungsi penindakan hukum, tetapi juga dalam fungsi pencegahan, edukasi hukum, serta pemberdayaan masyarakat, sebagai wujud Kejaksaan yang modern, humanis, dan berorientasi pada kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
















