Bitung, SUDARA.ID – Mulai akhir pekan ini, setiap hari Sabtu, Kantor Pertanahan Kota Bitung akan memulai program PELATARAN yaitu Pelayanan Tanah Akhir Pekan di Kantor Pertanahan Kota Bitung.
Program inovatif dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung, Budi Tarigan SH ME didampingi para Pejabat Pengawas Kantor Pertanahan Kota Bitung di Pojok Integritas Corner Kantor Badan Pertanahan Kota Bitung, Kamis (16/5/2024) pagi.
“Program Pelataran, Layanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) Kantor Pertanahan Kota Bitung ini adalah bagian dari inovasi Kementerian. Kita ingin masyarakat itu mengurus sendiri tanahnya, tidak pakai perantara atau tidak pakai kuasa,” ucap Tarigan.
Selain biaya yang mahal, Tarigan juga mengungkapkan resiko menggunakan perantara/calo.
“Biaya lebih mahal, dokumen tidak terjamin, dan tidak ada kepastian, kemudian, kemudahan-kemudahan yang kita berikan justru tidak bisa dinikmati oleh masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, menurut Tarigan, ada banyak masyarakat yang sebenarnya ingin mengurus sendiri namun terbentur dengan jadwal jam kerja mereka sehari-hari.
“Banyak juga kan masyarakat yang ingin mengurus tanahnya, sibuk di jam kerja senin sampai jumat, apakah swasta atau pegawai negeri, masih sibuk dengan urusannya, tidak punya waktu untuk datang ke Kantor Pertanahan,” lontar Tarigan.
“Mulai sabtu ini Kantor Pertanahan Kota Bitung akan buka di setiap akhir pekan, mulai jam 9 sampai jam 2 siang bisa melayani semua layanan Pertanahan kecuali yang sudah elektronik” kata Tarigan mengumumkan.
“Layanan ini kita prioritaskan kepada pemilik tanah yang ingin mengurus tanahnya di semua jenis urusan layanan tanah termasuk konsultasi,” tandas Tarigan.
Diinformasikan bahwa loket pelayanan dibuka untuk penerimaan permohonan layanan dan penyerahan produk layanan yang diajukan oleh pemilik tanah secara langsung tanpa melalui kuasa.
Sedangkan jenis layanan pertanahan yang dilayani berupa:
a. Layanan pertanahan yang belum tersedia secara elektronik dan layanan pengecekan secara elektronik yang diajukan langsung ke Kantor Pertanahan
b. Validasi/ plotting sertipikat
c. Informasi dan pengaduan masyarakat.
Selanjutnya untuk berkas yang telah diterima lengkap, maka diterbitkan Surat Tanda Terima(STTD) yang dilanjutkan dengan penerbitan Surat Perintah Setor (SPS) sesuai prosedur dalam penerimaan permohonan terhadap layanan pengukuran, dapat diterbitkan Surat Tugas Pengukuran kepada Petugas ukur.
Sebagai catatan disampaikan pula, bahwa penyelesaian layanan pertanahan dilaksanakan pada hari kerja termasuk pengesahan/ penandatanganan produk layanan.
Dengan layanan akhir pekan PELATARAN, pemilik tanah dapat mengurus sendiri tanahnya tanpa harus menggunakan perantara/ kuasa, sehingga biaya yang dikeluarkan akan lebih murah serta kepastian keamanan dokumen.