Bitung, SUDARA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung menggeledah Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Bitung atas dugaan tindak pidana korupsi sejak tahun 2021-2024.
Penggeledahan yang merupakan bagian dari penyidikan ini, dilaksanakan berdasarkan SPRINT DIK Nomor: PRINT – 610/P.1.14/Fd.2/05/2025, SPRINT GELEDAH, Nomor: PRINT-614/P.1.14/Fd.2/05/2025 dan Penetapan PN Izin Penggeledahan Nomor 9/PenPid.B-GLD/2025/PN Bit ini, dengan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Bitung, Zulhia Jayanti Manise,SH, bersama Tim Penyidik Kejaksaan dan mendapat pengawalan secara ketat oleh 10 anggota TNI dari Kodim 1310 Bitung, Jumat (16/5/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Dr. Yadyn Palebangan SH MH dalam bagian dari keterangan resminya membenarkan pelaksanaan penggeledahan tersebut, dan mengungkapkan bahwa penggeledahan ini dilakukan untuk mencari serta mengamankan dokumen serta barang bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi di tubuh Perumda Pasar.
“Benar, hari ini kami melakukan penggeledahan di kantor Perumda Pasar Kota Bitung. Ini bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan keuangan di sana,” ujar mantan Jaksa KPK tersebut, Jumat (16/5/2025) malam.
Berdasarkan informasi yang terangkum, Tim Penyidik Kejaksaan mengamankan sejumlah dokumen, termasuk catatan keuangan dan administrasi yang berkaitan dengan pengelolaan pasar di Bitung dalam periode yang menjadi objek penyelidikan.
Sejumlah pihak mengapresiasi komitmen serta ketegasan Kejaksaan Negeri Bitung dalam membongkar dugaan penyalahgunaan keuangan publik tersebut, yang dilaksanakan dalam rangka penegakan hukum dan pengawasan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sehingga dapat dikelola sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat.