Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
BeritaHukrimPemprov SulutPendidikan

Kejati Sulut Beri Panduan Hukum Anti Korupsi Kepada Para Aparatur Desa

1745
×

Kejati Sulut Beri Panduan Hukum Anti Korupsi Kepada Para Aparatur Desa

Sebarkan artikel ini
Aspidsus Kejati Sulut, Hartono SH MH bersama para Aparatur Desa se-Sulut peserta Bimtek Peningkatan kapasitas aparatur/perangkat desa dalam pengelolaan keuangan desa Provinsi Sulawesi Utara 2024. (Foto: Ridho L Tobing)
Aspidsus Kejati Sulut, Hartono SH MH bersama para Aparatur Desa se-Sulut peserta Bimtek Peningkatan kapasitas aparatur/perangkat desa dalam pengelolaan keuangan desa Provinsi Sulawesi Utara 2024. (Foto: Ridho L Tobing)
Example 468x60

Manado, SUDARA.ID – Para Kepala Desa berserta aparatur perangkat Desa se-Sulawesi Utara (Sulut) semakin diperlengkapi setelah mendapatkan bimbingan teknis dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut terkait pencegahan tindak pidana (TP) korupsi dalam mengelola keuangan desa di hari terakhir rangkaian Bimtek Peningkatan kapasitas aparatur/perangkat desa dalam pengelolaan keuangan desa Provinsi Sulawesi Utara 2024, yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulut di Aryaduta Hotel, Rabu (12/6/2024).

Presentasi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulut, Hartono SH MH terkait bagaimana para aparatur desa ini bisa terhindar dari jerat tindak pidana korupsi dalam mengelola dana desa mendapat antusias yang luar biasa dari para Kepala dan perangkat Desa yang hadir.

Example 300x600

Hal ini disampaikan Aspidsus Hartono kepada awak media, usai menyampaikan paparannya terkait potensi korupsi dalam pengelolaan dana Desa siang tadi di Ballroom Aryaduta Hotel.

“Sangat luar biasa mulai dari kemarin yang di Peninsula maupun yang ada di Aryaduta ini, antusias jajaran para Kepala Desa, Hukum Tua, Pak Lurah sungguh luar biasa,” ungkap Hartono.

Baca juga:   Polda Sulut Gelar Rakor Pemberantasan Korupsi Bersama KPK RI dan Kejati

Hartono berharap materi yang disampaikannya bisa berguna bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat didesa.

“Mudah-mudahan apa yang saya sampaikan bermanfaat bagi yang bersangkutan, menjadi bekal dalam hal menjalankan pembangunan di Desanya, di daerahnya itu menjadi tenang dan tidak ada gangguan, serta apa yang disampaikan itu bisa mensejahterakan masyarakat, tercapai,” harap Hartono.

Aspidsus yang pada waktu acara berlangsung tampak membagikan nomor kontak pribadinya kepada para perangkat desa, menunjukkan keseriusan Kejaksaan RI dalam melaksanakan pendampingan para aparatur pemerintahan desa.

“Pembagian nomor HP, supaya mereka bisa menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya. Supaya ketika yang bersangkutan itu mau minta bantuan misalnya, pendampingan hukum, mau konsultasi hukum, minta pengamanan kaitannya hukum terkait apa yang dia laksanakan, itu apabila ada kendala bisa menghubungi kami,” jelas Hartono.

“Kami bisa sampaikan melalui pimpinan kami, sehingga yang bersangkutan itu bisa mendapatkan akses yang lebih baik untuk bisa mendapatkan pendampingan hukum yang baik, pelayanan hukum yang baik. Dan, Kejaksaan juga bisa turut andil dalam menunjang pembangunan yang dilaksanakan teman-teman perangkat desa yang ada di daerah,” imbuhnya.

Baca juga:   Dari 9 Calon Kepala Daerah, Tinggal Pasangan Manado dan Minut yang Utuh Diusul PDI-P Sulut

Namun tidak hanya di tingkat Kejati, Aspidsus menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) di tiap daerah juga akan turut ambil bagian kegiatan ini.

“Itu tugas seluruh Kejaksaan. Jadi yang ada di desa, yang ada di daerah, mereka langsung ke Kejari. Itu memang perintah dari pimpinan seperti itu. Dan itu diatur dalam undang-undang Kejaksaan sendiri untuk menangani itu,” kata Hartono.

Aspidsus Kejati Sulut Hartono SH MH saat menerima souvenir baju bertajuk “Jaksa jaga desa” dari Veronika Monalisa Pongantung SS, Ketua Tim Kerja Bimtek Peningkatan kapasitas aparatur/perangkat desa dalam pengelolaan keuangan desa Provinsi Sulawesi Utara 2024. (Foto: Ridho L Tobing)

Tidak ketinggalan, Hartono pun mengajak para pemangku kepentingan desa untuk memanfaatkan berbagai layanan hukum yang telah disediakan oleh Kejaksaan RI.

“Jadi mohon teman-teman semua perangkat desa dan juga masyarakat yang kaitannya mau konsultasi hukum, minta pendampingan hukum, manfaatkan kewenangan yang di miliki Kejaksaan itu, biar masyarakat memiliki, selain sadar hukum, juga nantinya tidak menghadapi permasalahan-permasalahan hukum yang kemudian ujung-ujungnya harus berhadapan dengan Aparat Penegak Hukum (APH),” ujar Hartono.

Baca juga:   Humanis! Kejati Sulut Ajukan Restorative Justice Perkara Pidana Penganiayaan di Dumoga

Namun diatas semuanya, pemahaman aparatur desa terkait pengggunaan anggaran negara merupakan hal yang paling mendasar bagi mereka agar tidak terjerat perkara hukum.

“Kalau itu mereka sudah pahami mulai dari masalah penggunaan anggaran pengelolaan keuangan desa, teman-teman yang yang didesa inikan, mungkin barangkali latar belakang mereka berbeda-beda. Mereka jadi Kepala Desa, maupun jadi perangkat desa, dengan dibukanya kesempatan untuk konsultasi hukum, minta pendampingan ataupun sebagainya, hal itu bisa mendorong yang bersangkutan ketika tidak tau menjadi tau. Dan bisa melaksanakan tugas dan kewajibannya itu dalam rangka mengemban tugas dari masyarakat, itu bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan seperti yang saya harapkan. Dan mereka selamat, terutama itu yang kita harapkan, tidak kena jeratan hukum,” pungkas Hartono.

Example 300250 Example 300250 Example 300250
Example 120x600
Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *