Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
Berita UtamaBitungHukrim

Kejati Sulut ‘Warning’ Penyebar Isu Miring Oknum Jaksa Bitung, Asintel: Take-Down!

×

Kejati Sulut ‘Warning’ Penyebar Isu Miring Oknum Jaksa Bitung, Asintel: Take-Down!

Sebarkan artikel ini
Asintel Kejati Sulut, Eri Yudianto, S.H., M.H., (tengah) didampingi Kasipenkum Kejati Sulut, Irvan Bilaleya, S.H. (kanan). (Foto: Ridho L Tobing)
Asintel Kejati Sulut, Eri Yudianto, S.H., M.H., (tengah) didampingi Kasipenkum Kejati Sulut, Irvan Bilaleya, S.H. (kanan). (Foto: Ridho L Tobing)
Example 468x60

Manado, SUDARA.ID – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) akhirnya buka suara merespons riuh perbincangan di media sosial pascapelantikan seorang oknum jaksa perempuan di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung. Tanggapan resmi ini disampaikan untuk meredam sekaligus meluruskan berbagai narasi miring dan video viral kontroversial yang sempat menyeret nama institusi penegak hukum tersebut.

Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sulut, Eri Yudianto, S.H., M.H., didampingi oleh Kasipenkum Kejati Sulut, Irvan Bilaleya, S.H. Acara tersebut dikemas dalam kegiatan Coffee Morning bersama Forum Pers Adhyaksa dan awak media di Rumah Kopi Billy, Kawasan Mega Mas Manado, Rabu (23/9/2026).

Membuka keterangannya, Eri Yudianto menjelaskan alasan mendasar mengapa pihak institusi merasa perlu untuk angkat bicara di ruang publik guna meluruskan informasi yang beredar.

Example 300x600

‎​”Kenapa harus berbicara, karena ada simbol-simbol kita di situ, simbol pakaian dalam pemberitaan tersebut, makanya saya menyampaikan ini,” ungkap Eri.

Lebih lanjut, pihak kejaksaan menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam melihat setiap persoalan yang menyeret nama pegawai institusi penegak hukum. Menurutnya, perlakuan yang adil harus diberikan secara seimbang, terlebih ketika menyangkut marwah lembaga.

“Kita memperlakukan orang itu harus berdasarkan suatu presumption of innocence, praduga tak bersalah. Artinya, saya sendiri sebagai bagian dari lembaga itu, harus diperlakukan yang sama dong. Masa kita memperlakukan orang lain seperti itu, kok kita diperlakukan seperti itu, apalagi menggunakan simbol-simbol,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Asintel juga menyoroti definisi hukum yang kerap dicampuradukkan oleh warganet di ruang digital, khususnya mengenai batasan yuridis suatu perbuatan dalam aturan positif.

‎​”Saya katakan di situ, kalau perselingkuhan di KUHP nggak ada, yang ada perzinaan, dan di situ ada aturannya,” tegas Eri.

Pihak jajaran Kejati Sulut pun mengaku telah meneliti substansi dari rekaman video yang beredar luas di media sosial dan telanjur menjadi konsumsi publik tanpa melalui verifikasi yang matang. Ia menyayangkan bagaimana sebuah peristiwa ditarik menjadi asumsi liar.

‎​”Setelah kita pelajari, videonya juga ada ya. Teman-teman tahulah ya, teman-teman saya kira sudah pernah lihatlah, bahwa ketika itu ada dua anak manusia di dalam sebuah mobil diberhentikan oleh salah satu keluarga yang merasa tidak berkenan. Terus di situ kemudian diviralkan menjadi suatu berita—suatu informasi bukan berita—menjadi konsumsi publik. Kalau berita itu kan ada kadar berita, suatu informasi,” paparnya.

Baca juga:   Status Perkawinan Belum Sah, Program "Family Recovery" Pemkot Bitung Solusinya

Pihaknya menyayangkan narasi yang dibangun oleh pihak-pihak tertentu di media sosial yang cenderung menggiring opini negatif dan jauh dari prinsip pemberitaan yang bermartabat.

‎​”Yang menjadi ganjalan bagi saya, tolonglah kalau menginformasikan itu yang bermartabat. Artinya, sesuatu yang belum tentu ada kebenarannya jangan disampaikan,” pesan Eri.

Eri lantas membandingkan bagaimana penanganan perkara hukum yang semestinya berjalan secara objektif, berbanding terbalik dengan fenomena informasi liar di dunia maya yang langsung menghakimi seseorang tanpa proses pembuktian yang sah.

Menjabarkan perbedaan penanganan penegakan hukum dan informasi asumtif tersebut, Eri mencontohkan, “Kita kalau melakukan penyelidikan saja yang statusnya masih ‘dugaan’, misalnya dugaan tindak pidana korupsi, prosedurnya kan seperti itu. Tapi terkait hal ini, seakan-akan ada suatu informasi—saya katakan ini sekadar informasi—namun langsung menjustifikasi seseorang telah melakukan suatu perbuatan pidana. Padahal, setelah kita lakukan penelusuran, baik dengan melihat videonya maupun mendapatkan informasi dari tempat kejadiannya, ternyata laporan itu tidak terbukti, gitu loh.”

‎​Berdasarkan penelusuran internal dan penegakan hukum yang telah berjalan, laporan terkait persoalan tersebut dikonfirmasi telah selesai dan dihentikan karena merupakan delik aduan yang tidak terbukti secara hukum.

‎​Mengenai status hukum laporan yang pernah dilayangkan, Eri mengungkapkan, “Rupanya pihak-pihak yang merasa dirugikan sudah pernah melaporkan dan sudah dihentikan laporan itu. Ini kan delik aduan. Kalau delik aduan siapa yang melaporkan? Tentunya suami atau istri, kalau kumpul kebo bisa orang tuanya, dan sudah dihentikan. Di sini di dalam penyidikan dan di internal pengawasan pun juga sudah dilakukan penghentian, tapi tetap diinformasikan bahwasanya melakukan suatu perbuatan, kalau saya pidana, gitu loh!”

Pihaknya lantas mengkritisi bahasa-bahasa insinuasi serta narasi provokatif di kolom komentar media sosial yang dinilai telah mencederai martabat personal maupun institusi. Terkait diksi-diksi menyesatkan yang disematkan dalam narasi publik, Eri melontarkan tanya retoris sekaligus tanggapannya.

Baca juga:   Keadilan Menemukan Jalan: Jaksa Tuntut Bebas FK Korban KDRT Manado dari Jerat UU ITE

‎​”Aku mau tanya ini, kalau ungkapan kuda-kudaan, apa yang dalam persepsi kita semua? Kita semua pada dewasa, ya toh, kuda-kudaan kan melakukan hubungan seks, di situ,” ujarnya.

‎​Ia juga membantah keras narasi fisik yang digambarkan dalam video viral tersebut, yang dinilai sama sekali tidak sesuai dengan fakta di lapangan saat penghentian kendaraan terjadi.

‎​”Goyang bareng, apakah waktu itu bergoyang-goyang itu di mobilnya? Tidak, dihentikan di jalan,” ungkap Eri memperjelas kronologi riil.

‎​Asintel Kejati Sulut menilai bahwa penyematan istilah-istilah bernada pelecehan dalam narasi pemberitaan atau unggahan media sosial merupakan bentuk pembunuhan karakter yang merugikan Korps Adhyaksa secara kelembagaan.

“Terus ada satu lagi, itu yang ada ‘wik-wik‘, nah, kita kan sudah dewasa semua, ‘wik-wik‘ itu apa sih? Inilah, sebutkan, hah, bahasa sekstorsi. Ini adalah character assassination, pembunuhan karakter, bagi dia, paling utama, bagi kami, merugikan kami dong. Nanti jaksa itu dianggap gitu semua dong, makanya saya protes itu, jangan seperti itu, ya toh,” tandasnya.

‎​Ia mengingatkan kepada para kreator konten maupun penyebar informasi agar bijak dan taat hukum, serta tidak menutup kemungkinan untuk menjerat pihak-pihak penyebar fitnah dengan Undang-Undang ITE.

“Artinya saya menyampaikan kita diskusi ini adalah diskusi pemberitaan yang bermartabat, artinya sesuai fakta, silakan saja. Kalau saya secara fakta, misalnya, dalam pemberitaan-pemberitaan yang ini memang jaksa itu melakukan suatu perbuatan pidana, silakan beritakan saja, enggak masalah. Tapi yang belum jelas seperti ini, mohon maaf kata loh, ini bisa terkena Undang-Undang ITE loh, karena menyangkut pencemaran nama baik, pembunuhan karakter,” tegasnya.

Secara hukum pidana, Eri memaparkan bahwa pembuktian unsur perzinaan memiliki standar dan parameter yang sangat ketat, sehingga tuduhan sembarangan di ruang publik keliru secara yuridis.

‎​”Dia harus bisa membuktikan ini ‘wik-wik’ loh, ‘kuda-kudaan’ loh. Apa syaratnya? Telanjang bulat, sperma keluar, itu syaratnya kalau perzinaan,” terang Eri. Ia menambahkan, “Kalau menurut KUHP, standarnya jelas, zina adalah perbuatan hubungan suami istri dan mengeluarkan sperma, di situ. Itu harus kita buktikan di situ, apakah di situ ada sp-nya di situ, ya toh, baik di badan, maupun di kemaluan, atau di tempat-tempat itu, itu harus kalian buktikan loh, gitu.”

Baca juga:   Primer Koperasi Polres Bitung Raih Puncak Prestasi, AKP Rusly: Polesan Tangan Dingin Kapolres

‎​Kehadiran institusi dalam memberikan klarifikasi ini murni dilandasi oleh upaya menjaga kehormatan atribut dan simbol negara yang melekat pada pakaian dinas jaksa.

“Ini saya ngomong di sini atas nama institusi, soalnya di sini ada jaksa, di sini ada baju jaksa, saya komplainnya di situ. Kalau umpama perorangan, silakan saja, haknya dia untuk mengklarifikasi. Karena saya klarifikasi karena ini ada simbol-simbol ini, makanya saya perlu klarifikasi,” jelasnya.

Di sisi internal kelembagaan, pihak pimpinan Kejati Sulut tetap akan mengambil langkah pembinaan terhadap oknum pegawai yang bersangkutan agar ke depannya bekerja lebih hati-hati dan profesional.

‎​”Tentunya, atas kejadian ini saya mewakili sebagai pimpinan di sini tentunya melakukan suatu pembinaan kepada yang bersangkutan. Artinya harus hati-hati dalam melakukan suatu pekerjaan, gitu ya. Jangan sampai nanti dipersepsikan lain,” ungkap Eri.

‎​Lebih lanjut, ia merinci dokumen resmi terkait kejelasan status laporan masa lalu yang menimpa sang oknum.

‎​”Laporannya tercatat sudah dihentikan, ada surat ketetapan penghentian penyelidikan. Itu saja sih, saya yang istilahnya perlu klarifikasi karena itu tadi, ada simbol-simbol lembaga Kejaksaan, terus ada menyebut kata-kata tadi, teruskan komentarnya (di kolom komentar jadi lain di situ),” ujar Eri.

‎​”Saya baca komentarnya, ‘Oh, sudah biasa jaksa dan lain-lain.’ Ini kan mendiskreditkan. Itu yang saya sebagai lembaga komplain terhadap itu,” tambahnya. “Saya akan memanggil yang bersangkutan. Ini kejadian seperti ini. Jangan nanti ada fitnah dalam melakukan pekerjaan. Jadi begitu, kelanjutannya begitu.”

Menutup sesi klarifikasi tersebut, Asintel Kejati Sulut memberikan peringatan tegas kepada pihak-pihak yang masih memelihara postingan kontroversial tersebut agar segera menghapusnya.

‎​”Per tanggal ini, jam ini, detik ini saya sampaikan, Warning! Saya kan sudah klarifikasi. Menurut tata aturan sudah punya hak jawab, begitu. Ya, ini tolong di take down,” pungkas Eri.

Loading

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *