Manado, SUDARA.ID – Kakanwil Kementrian Hukum Sulawesi Utara, Kurniaman Telaumbanua menghadiri Rapat Evaluasi dan Validasi Masyarakat yang Sadar Hukum yang digelar oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melalui media virtual Zoom, Kamis (9/1/2025).
Rapat yang juga turut dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Veiby Koloay beserta Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sulut ini merupakan bagian dari strategi pembinaan budaya hukum BPHN dalam memaksimalkan kesadaran hukum diberbagai lapisan masyarakat.
Rapat ini juga bertujuan untuk memperkuat sistem evaluasi desa/kelurahan sadar hukum yang didasari pada empat dimensi indikator yaitu akses informasi hukum, akses implementasi hukum, akses keadilan, serta akses demokrasi dan regulasi.
Dalam bagian dari sambutannya, Kasat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Constantinus Kristomo, menyatakan pentingnya program desa/kelurahan sadar hukum sebagai strategi pembinaan budaya hukum.
“Program ini bertujuan untuk memberikan dampak signifikan dalam meningkatkan kesadaran hukum dan kesejahteraan ekonomi masyarakat,” ujar Kristomo.
Kegiatan ini melibatkan sejumlah pejabat dari BPHN, Kementerian Hukum, pemerintah daerah, serta kelompok KADARKUM di berbagai wilayah Indonesia.
Diharapkan dengan adanya penilaian dan verifikasi yang dilakukan secara berkala ini, dapat menjamin ketepatan dan tanggung jawab elemen masyarakat dalam menetapkan desa atau kelurahan sebagai wilayah sadar hukum.