Berita UtamaNasionalPolitik

Kepala Daerah PDIP Dipersimpangan Jalan

Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri (kiri). Surat Instruksi Harian Ketua Umum, DPP PDI Perjuangan (kanan). (Foto: Istimewa)Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri (kiri). Surat Instruksi Harian Ketua Umum, DPP PDI Perjuangan (kanan). (Foto: Istimewa)
Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri (kiri). Surat Instruksi Harian Ketua Umum, DPP PDI Perjuangan (kanan). (Foto: Istimewa)

Jakarta, SUDARA.ID – Kepala Daerah kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berada dipersimpangan jalan pasca diterbitkannya surat DPP PDIP yang berisi instruksi harian Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, untuk menunda mengikuti retret bagi para Kepala Daerah terlantik di Magelang, 21-28 Februari 2025.

Surat Instruksi tertanggal 20 Februari 2025 tersebut disampaikan, mencermati dinamika politik nasional terkini pasca ditahannya Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap dan perintangan penyidikan perkara buron Harun Masiku, pada Kamis (20/2/2025) malam.

Retret Kepala Daerah terlantik bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan. Tidak hanya sekedar seremonial, retret ini juga penting sebagai pembekalan dan orientasi untuk para pemimpin daerah dalam menyelaraskan visi antara pemerintah pusat dan daerah, serta memperkuat koordinasi antar pemimpin daerah.

Dalam kegiatan ini, para kepala daerah akan mendapatkan pemahaman mendalam tentang tugas dan tanggung jawab mereka. Selain itu, mereka juga akan dilatih untuk mengelola anggaran dengan efisien dan memahami pentingnya ketahanan nasional serta wawasan kebangsaan. Retret ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja pemerintahan daerah dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Dilansir Tribunjogja, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa pelaksanaan retret bagi kepala daerah merupakan amanat dari Undang-Undang.

Menurutnya, retret bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan.

“Retret ini adalah program rutin yang memang diselenggarakan untuk kepala daerah. Dulu saya juga ikut saat menjadi Walikota. Ini adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Jadi ada landasan hukumnya,” ujar mantan Wali Kota Bogor di Gedung A Yani, Kompleks Akmil Magelang, Jumat (21/2/2025).

Exit mobile version