Bitung, SUDARA.ID – Satresnarkoba Polres Bitung bekuk dua orang pria yang kedapatan menyimpan narkoba jenis Sabu di Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa Kota Bitung, Jumat (14/3/2025) malam.
Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Abdul Natip Anggai dalam keterangan tertulisnya kepada media menyampaikan, bahwa pria berinisial AMS (23) warga Lingkungan IV dan AC (22) warga Lingkungan V Kelurahan Pateten Satu Kecamatan Aertembaga Kota BItung, diamankan dari sebuah rumah kos di kawasan Sari Kelapa dengan barang bukti berupa empat paket narkotika yang diduga berjenis Sabu, bersama dengan satu timbangan digital dan alat hisap (Bong).
Iptu. Anggai selanjutnya menyampaikan, bahwa penangkapan AMS dan AC berawal dari respon cepat Satresnarkoba Polres Bitung atas informasi awal yang diperoleh dari masyarakata terkait seseorang yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika yang diduga berjenis Sabu.
Sekitar pukul 19.00 Wita, Kasat Resnarkoba Polres Bitung Iptu Trivo Datukramat SH MH, segera memimpin Tim bersama dengan KBO Satresnarkoba Ipda Abdul K. Mahalieng SH, untuk melakukan penyelidikan ke titik lokasi informasi, guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Tidak berselang lama, pada pukul 20.30 Wita, Tim berhasil menemukan AC dan temannya AMS di lokasi dan segera mengamankan keduanya untuk di interogasi.
Berdasarkan hasil interogasi AC dan AMS yang mengakui kebenaran informasi yang telah diterima polisi tersebut, dilakukanlah penggeledahan tempat kos dan ditemukan paket kecil narkotika yang diduga jenis Sabu yang diselipkan dibelakang sampul (cover silicon) ponsel dan di dalam bungkus rokok bekas, dan juga di dua Pireks.
Temuan itu terus dikembangkan polisi hingga akhirnya lelaki AC mengakui bahwa dirinya masih menyimpan dua lagi paket narkotika yang diduga berjenis Sabu yang disimpan di rumah temannya, bertempat di Kel. Bitung Barat Dua (Colombo), beserta dengan satu Timbangan Digital.