Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
BeritaHukrim

Redam Aksi Kekerasan Berdarah, Sat Resnarkoba Polres Bitung Gelar Razia Miras

1607
×

Redam Aksi Kekerasan Berdarah, Sat Resnarkoba Polres Bitung Gelar Razia Miras

Sebarkan artikel ini
Gelar razia Minuman Keras beralkohol Satresnarkoba Polres Bitung. (Foto: Humas Polres Bitung)
Gelar razia Minuman Keras beralkohol Satresnarkoba Polres Bitung. (Foto: Humas Polres Bitung)
Example 468x60

Bitung, SUDARA.ID – Patroli dan razia minuman beralkohol tanpa izin, digelar Satresnarkoba Polres Bitung sebagai bagian dari upaya untuk meredam maraknya aksi kekerasan dengan senjata tajam yang dalam sepekan terakhir ini, telah menelan korban jiwa.

Umumnya, baik pelaku ataupun korban yang terlibat dalam aksi kekerasan berdarah ini, biasanya telah dipengaruhi minuman keras sebelum peristiwa kekerasan yang beresiko melukai hingga menghilangkan nyawa tersebut terjadi.

Example 300x600

Menegak minuman keras (Miras) dapat mempengaruhi suasana hati (emosi), perilaku serta ucapan seseorang yang mengonsumsinya, menjadi tidak terkendali, sehingga dapat dengan mudah memicu terjadinya suatu pertikaian.

Baca juga:   Evaluasi Kinerja Polres Bitung, Kapolda Ungkap Pencapaian AKBP Albert Zai beserta Jajaran

Rentetan terjadinya peristiwa kekerasan berdarah ini, telah menjadi sorotan Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK MH, saat gelar apel perdana pasca cuti lebaran 2025 (9/4) dengan menginstruksikan seluruh personel beserta Polsek jajaran, untuk mengambil langkah preemtif dan preventif untuk mengatasi permasalahan ini.

Namun belakang, setelah mengamati pola perilaku serta kebiasaan para warga yang cenderung untuk terlibat dalam pertikaian pasca mengonsumsi miras, secara spesifik Kapolres memerintahkan Kasat Opsnal dan Kapolsek Jajaran untuk berpatroli dan melakukan razia minuman beralkohol tanpa izin.

Baca juga:   Jalin Sinergitas Antar APH, Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung Gelar Monev dan Sosialisasi Fitur Terbaru e-Berpadu

Instruksi tersebut segera ditindaklanjuti Kasat Resnarkoba Iptu Trivo Datukramat SH MH, dengan menggelar razia minuman beralkohol tanpa ijin di beberapa lokasi yang dicurigai menjual dan menyimpan minuman beralkohol tanpa izin di seputaran wilayah Kecamatan Girian dan Kecamatan Madidir Kota Bitung, pada hari Kamis, 10 April 2025.

Saat pelaksanaan razia, Tim Sat Resnarkoba juga berkolaborasi dengan masyarakat yang peduli terhadap kondusifitas kamtibmas Kota Bitung, yang turut menginformasikan beberapa titik lokasi yang ditenggarai menjadi tempat penjualan minuman beralkohol tanpa izin.

Hasilnya, Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba di dampingi KBO Ipda Abdul K Mahalieng SH, pada pukul 22.00 Wita malam itu, berhasil mengamankan banyak minuman lokal beralkohol tanpa izin jenis “Cap Tikus” dari sejumlah titik lokasi.

Baca juga:   Dapat Restu Langit, Perayaan Cap Go Meh Kota Manado Penuh Semarak

Razia malam itu berhasil mengamankan 43 botol Cap Tikus ukuran 600 ML, 5 botol ukuran 1,5 liter dan 6 kantong plastik ukuran kecil.

Kasat Resnarkoba Iptu Trivo Datukramat SH MH, saat dikonfirmasi membenarkan kegiatan razia miras tersebut, yang menjelaskan bahwa kegiatan razia akan terus dilaksanakan untuk menekan kriminalitas yang diawali dengan minum minuman (keras) beralkohol.

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *