Manado, SUDARA.ID – Pasca penetapan Ketua BPMS Sinode GMIM bersama dengan empat oknum Pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) terkait, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM dari Pemprov Sulut tahun 2020-2023, Kapolda Sulut, Irjen. Pol. Roycke Harry Langie menghimbau seluruh komponen masyarakat untuk tidak terprovokasi, dalam rangka menghormati proses penegakan hukum, mengingat perkara ini masih terus dalam penyidikan intensif dari Ditreskrimsus Polda Sulut, hingga nantinya akan di uji di pengadilan.
“Pada kesempatan ini, Saya mengajak seluruh komponen masyarakat, terkait dengan gejolak itu tentunya, sekali lagi saya sampaikan bahwa ini adalah proses penegakan hukum. Mari semua komponen masyarakat menghormati hukum, dan kita uji di pengadilan,” ucap Kapolda saat sesi wawancara dengan awak media, dalam gelar konferensi pers di Mapolda Sulut, Senin (7/4/2/25) malam.
“Kalau ada tanggapan-tanggapan secara hukum, tetap juga kami akomodir. Tapi saya mengajak, jangan terprovokasi, karena proses penegakan hukum itu adalah proses yang terhormat. Kita menjunjung tinggi hak asasi manusia, praduga tak bersalah, dan Polda Sulut tentunya punya komitmen dalam hal penegakan hukum, kami menghormati hak asasi manusia, sehingga saya menghimbau semua masyarakat, mari kita menghormati hukum, kita bergandengan tangan,” imbuhnya.
Kapolda selanjutnya menandaskan bahwa perkara atas kasus ini, merujuk kepada oknum-oknum yang diduga melakukan suatu tindakan melawan hukum.
“Dan inikan yang melakukan adalah oknum, oknum sekali lagi, tidak terkait dengan ke arah GMIM, dan juga tidak terkait ke arah Pemerintah Provinsi. Ini oknum yang ada di Pemerintah Provinsi, dan oknum yang ada di Sinode. Saya menghimbau, mari, supaya kita berpikir lebih kepada untuk kemajuan Sulawesi Utara,” ucap Kapolda.
Kapolda juga menyampaikan komitmennya untuk memproses kasus ini secara transparan dan bertanggungjawab. “Kita menghormati hukum dan kita akan juga melakukan proses penegakan hukum secara terang-benderang. Hari ini juga, adalah bagian daripada proses penegakan hukum secara terang-benderang, dan dapat kami pertanggungjawabkan secara hukum,” tandas Kapolda yang malam itu di dampingi, Wakapolda Sulut Brigjen Pol Drs Bahagia Dachi SH MH, Dirreskrimsus Kombes Pol FX Winardi Prabowo, dan Kabid Humas AKBP Dr. Alamsyah P Hasibuan SIK MH.
Terkait pertanyaan wartawan tentang peluang akan bertambahnya tersangka atas kasus ini, Kapolda mengatakan, “Kalau memang itu adalah fakta atau bukti dalam penyidikan, itu bisa saja. Inikan kemungkinan tetap masih ada, masih berproses, bukan berarti setelah 5 tersangka ini tidak ada, bisa saja ada karena ini masih berproses,” ungkap Kapolda.
“Karena dalam proses penegakan hukum inikan ada 2 muara, fakta penyidikan dan fakta persidangan, nanti juga didalam persidangan kalau ada, didalam penjelasan para saksi itu ada atau tidak, bahkan Polda Sulawesi Utara juga, masih melakukan proses penyelidikan yang lebih intensif, yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus,” terang Kapolda.
Selanjutnya, pertanyaan terkait dengan penahanan atas kelima tersangka, ditanggapi Kapolda dengan mengatakan bahwa hal tersebut nantinya akan disimpulkan oleh para penyidik, “Intinya masih dalam proses pemeriksaan. Karena dalam hal penahanan itu ada asas-asas, pertama asas subjektif, yaitu supaya dia tidak melakukan lagi, tidak melarikan diri, itu nanti ada kesimpulan oleh para penyidik, tetap kami menjunjung tinggi hak asasi manusia,” pungkas Kapolda.