Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
Berita Utama

Dugaan Korupsi Rp8,9 Miliar: Kapolda Minta Masyarakat Tidak Hakimi Tersangka Sebelum Putusan Pengadilan

87
×

Dugaan Korupsi Rp8,9 Miliar: Kapolda Minta Masyarakat Tidak Hakimi Tersangka Sebelum Putusan Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Kapolda Sulut, Irjen. Pol. Roycke Harry Langie. (Foto: Ridho L Tobing)
Kapolda Sulut, Irjen. Pol. Roycke Harry Langie. (Foto: Ridho L Tobing)
Example 468x60

Manado, sudara.id – Terkait penetapan status tersangka terhadap 5 orang yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM, Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Harry Langie mengajak seluruh komponen masyarakat Sulut agar menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kalau ada tanggapan secara hukum, kami juga akan mengakomodir. Jangan terprovokasi, jangan terajak, karena proses penegakan hukum adalah proses yang terhormat,” kata Kapolda saat menggelar konferensi pers di Polda Sulut, Senin (7/4/2025) malam.

Example 300x600

Polda Sulut katanya tetap menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) dan prinsip praduga tak bersalah.

Baca juga:   TNI-Polri Siap Amankan Kunker Presiden RI Joko Widodo di Sulut

“Polda Sulut berkomitmen menghormati HAM. Karena ini yang melakukan adalah oknum, oknum yang ada di Pemerintah Provinsi Sulut dan oknum di GMIM,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat Sulawesi Utara agar membangun Sulawesi Utara ke arah yang lebih baik dan lebih maju lagi.

“Mari kita berpikir lebih ke arah kemajuan Sulut, kita menghormati hukum dan kita akan melakukan proses penegakan hukum secara terang benderang dan dapat kami pertanggungjawabkan secara hukum,” pungkas Kapolda.

Baca juga:   Kapolda Sulut Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolres Baru

Diketahui berdasarkan audit dari BPKP, dugaan kasus korupsi dana hibah GMIM TA 2020-2023 yang sementara ini ditetapkan 5 orang tersangka, merugikan negara sebesar Rp.8.967.684.405. Mz

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *