Ketua KPU Sulut Kenly Poluan dan Anggota KPU Sulut Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Tinangon bersama 4 Komisioner KPU Minut, pada Senin (02/09/2024) (Dok KPU Sulut)
Manado, sudara.id – Polemik terkait pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mendapatkan perhatian dari KPU Provinsi Sulawesi Utara.
KPU Provinsi Sulut memanggil empat komisioner dan Sekretaris KPU Minut untuk memberikan klarifikasi mengenai dugaan perlakuan tidak sama dalam proses pendaftaran calon pada Senin (02/09/2024)
“Pemanggilan klarifikasi ini sebagai upaya kami menjalankan fungsi kelembagaan. Kami sebagai atasan dan KPU Minut bawahan sehingga perlu dipanggil klarifikasi,” ujar Ketua KPU Provinsi Sulut, Kenly Poluan, pada Senin (2/9/2024).
Dari hasil klarifikasi, Anggota KPU Sulut Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Tinangon, menyatakan bahwa tidak ditemukan unsur kesengajaan dalam kehadiran isteri salah satu pasangan calon di ruang pendaftaran.
“Dari hasil klarifikasi, ternyata tidak ada unsur kesengajaan dari KPU Minut. Mereka sudah menerapkan proses pendaftaran sesuai standar operasional dan prosedur.” jelasnya.
Meidy menjelaskan lebih lanjut bahwa ID card yang digunakan oleh isteri calon bupati merupakan ID card pimpinan partai politik, yang memungkinkannya untuk masuk ke dalam ruangan.
“Walaupun ada upaya pencegahan, karena yang bersangkutan memaksa masuk dengan ID card tersebut, petugas akhirnya meloloskan mereka,” ujar Meidy.
Namun, isteri calon tersebut kemudian diminta keluar dari ruangan setelah proses pendaftaran dimulai.
Ketua KPU Minut, Hendra Lumanauw, menyampaikan penghormatan kepada KPU Provinsi atas perhatian yang diberikan.
“Kami KPU Minut menjelaskan fakta dan kenyataan yang terjadi saat pendaftaran calon, khususnya pasangan Melky Pangemanan-Christian Kamagi,” ujarnya.
Hendra menegaskan, proses pendaftaran dilakukan sesuai prosedur, dan masalah ini telah ditindaklanjuti dengan mengeluarkan yang bersangkutan dari ruangan.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan semua pihak memahami bahwa tidak ada niat tidak adil dari KPU Minut dalam pelaksanaan pendaftaran calon. Mz