Manado, sudara.id – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara, Meidy Malonda, menegaskan komitmen KPU Sulut dalam menghindari praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.
Dalam acara Penyuluhan Produk Hukum di Luwansa Hotel Manado pada Kamis, 15 Agustus 2024, Malonda menyatakan bahwa tidak ada tempat untuk fee atau suap dalam proses pengadaan di KPU Sulut.
“Kami akan proses hukum jika ada yang mencoba meminta fee dalam pengadaan barang dan jasa,” tegas Malonda.
Ia menekankan bahwa semua pengadaan barang dan jasa dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, melalui E-Catalog dan sistem pembayaran non-tunai.
Malonda juga menggarisbawahi pentingnya profesionalisme dalam pengadaan, termasuk dalam jasa iklan dengan media.
“Kami bekerja profesional dan tidak ada komitmen fee antara pihak ketiga dan jajaran KPU Sulut,” ungkapnya.
Dalam seminar tersebut, Malonda menjelaskan bahwa pengadaan barang dan jasa bertujuan untuk mendorong pemerataan ekonomi, meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, dan mendukung UMKM. Ia juga menambahkan bahwa etika pengadaan harus meliputi transparansi, tanggung jawab, dan penghindaran konflik kepentingan.
Malonda mengingatkan bahwa pers memiliki peran penting dalam fungsi kontrol dan informasi publik.
“Jangan sampai berita yang disampaikan manipulatif atau hoax, karena ini bisa memperburuk reputasi dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujarnya.
Dia mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam menyukseskan Pilkada serentak dengan mematuhi aturan dan menjaga integritas dalam pemberitaan. Mz