Bitung, SUDARA.ID – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Bitung melalui Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) bergerak cepat menanggapi insiden kecelakaan lalu lintas tunggal yang melibatkan armada angkutan barang di ruas vital Jalan Raya Yos Sudarso, tepatnya di dekat Plaza Bitung, Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Minggu (3/5/2026).
Sebuah peti kemas (kontainer) berukuran 20 kaki yang bermuatan ikan segar dilaporkan terlepas dari rangkaian gandengannya dan terjatuh hingga menutup sebagian badan jalan pada pukul 16.30 WITA. Peristiwa ini sempat memicu kekhawatiran akan terjadinya stagnasi arus lalu lintas di kawasan ekonomi tersebut.
Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal oleh Unit Penegakan Hukum (Gakkum), kendaraan yang terlibat adalah satu unit Traktor Head merek Mercedes Benz dengan nomor polisi L 8325 US. Kendaraan tersebut dikemudikan oleh pria berinisial MDP.
Kronologi bermula saat truk bergerak dari arah Timur (kawasan Perikani) menuju Utara (arah Parigi Dolong). Namun, setibanya di lokasi kejadian, struktur besi gandengan diduga mengalami kegagalan mekanis fatal hingga mengakibatkan peti kemas terhempas ke aspal dalam posisi melintang.
Kasat Lantas Polres Bitung, AKP Dwi Dea Angraini, S.Tr.K., SIK., MH, dalam keterangan resminya menyatakan bahwa pihaknya langsung menerjunkan personel untuk melakukan sterilisasi area dan rekayasa lalu lintas terbatas guna mencegah kecelakaan beruntun.
”Prioritas utama kami adalah memastikan tidak ada kemacetan panjang dan mencegah terjadinya kecelakaan sekunder. Dari hasil pemeriksaan fisik sementara, ditemukan indikasi bahwa kondisi gandengan sudah mengalami pelapukan atau korosi berat hingga patah saat operasional,” tegas AKP Dwi Dea Angraini.
Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa tidak ada korban jiwa maupun luka dalam insiden ini. Kendati demikian, kerugian materil diprediksi cukup signifikan akibat kerusakan pada struktur kontainer dan hambatan logistik muatan ikan segar.
Hingga Minggu malam, petugas kepolisian masih berada di lokasi untuk mengawasi proses pemindahan muatan ke armada pengganti. AKP Dwi Dea Angraini juga memberikan peringatan keras kepada para pemilik jasa angkutan terkait kewajiban mematuhi standar keselamatan kendaraan.
”Kami menekankan kepada pemilik kendaraan angkutan barang agar tidak abai terhadap uji kelayakan kendaraan secara berkala. Kondisi teknis yang prima adalah tanggung jawab hukum demi keselamatan publik di jalan raya,” tambahnya.
Situasi arus lalu lintas di Jalan Yos Sudarso saat ini dilaporkan telah berangsur normal. Polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat unsur kelalaian dalam pemeliharaan armada yang dapat dikenakan sanksi sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
















