Manado, SUDARA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado, Sulawesi Utara (Sulut) mencatat 20 petugas demokrasi jatuh sakit dan satu dinyatakan meninggal setelah menjalankan tugas pada Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024.
Catatan tersebut dikantongi KPU sampai hari Minggu kemarin (18/2), terdapat 20 Petugas demokrasi status Badan Adhoc yang sakit. 20 petugas terdiri dari 2 Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan 18 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 1 orang dari 18 Anggota KPPS meninggal dunia.
“Kalau data Badan Adhoc kemarin sudah 20 orang yang terdiri dari 2 orang PPS dan 18 orang KPPS, 1 KPPS diantaranya meninggal Dunia,” ungkap Kasubag Hukum dan SDM KPU Kota Manado Novri Ranti, Senin (19/2/2024).
Novri mengatakan para petugas demokrasi yang jatuh sakit dan satu meninggal akan menerima santunan sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 59 tahun 2023.
“Iya terkait Santunan sakit ada 2 Sakit Berat dan Sakit Sedang dan berapa kategori Sakit Berat dan Sedang di KPT 059 tahun 2023,” tuturnya.
Diketahui dalam Keputusan KPU Nomor 59 tahun 2023 tertuang Santunan kepada Badan Adhoc yang mengalami sakit, rawat inap, cedera bahkan meninggal dunia. Pada Bab II dengan Judul Bab ‘Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja Badan Adhoc’
Untuk Kematian Badan Adhoc akan mendapatkan santunan sebesar Rp 36 Juta Rupiah ditambah Rp10 Juta untuk bantuan biaya pemakaman.
Sedangkan untuk sakit berat terbagi menjadi dua kategori yakni rawat inap lebih dari 10 hari mendapatkan Rp 16 Juta 500 Ribu Rupiah, Rawat Inap 5-9 hari mendapatkan 8 Juta 500 Ribu Rupiah.
Sakit sedang juga terbagi menjadi dua kategori yang dirawat inap 3-4 hari dialokasikan mendapatkan Rp 8 Juta 250 Ribu Rupiah. Dirawat inap 1-2 hari mendapatkan 4 Juta Rupiah dan rawat jalan mendapatkan bantuan sebesar 2 Juta Rupiah.