Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
BeritaManado

KPU Manado Catat 20 Petugas Demokrasi Jatuh Sakit, 1 Dinyatakan Meninggal

3588
×

KPU Manado Catat 20 Petugas Demokrasi Jatuh Sakit, 1 Dinyatakan Meninggal

Sebarkan artikel ini
Rumah duka dari anggota KPPS yang meninggal dunia, di Kecamatan Malalayang, Kota Manado
Rumah duka dari anggota KPPS yang meninggal dunia, di Kecamatan Malalayang, Kota Manado
Example 468x60

Manado, SUDARA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado, Sulawesi Utara (Sulut) mencatat 20 petugas demokrasi jatuh sakit dan satu dinyatakan meninggal setelah menjalankan tugas pada Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024.

 

Example 300x600

Catatan tersebut dikantongi KPU sampai hari Minggu kemarin (18/2), terdapat 20 Petugas demokrasi status Badan Adhoc yang sakit. 20 petugas terdiri dari 2 Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan 18 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 1 orang dari 18 Anggota KPPS meninggal dunia.

Baca juga:   Langkah Koordinasi KPU Manado Bersama Media Pers Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024

 

“Kalau data Badan Adhoc kemarin sudah 20 orang yang terdiri dari 2 orang PPS dan 18 orang KPPS, 1 KPPS diantaranya meninggal Dunia,” ungkap Kasubag Hukum dan SDM KPU Kota Manado Novri Ranti, Senin (19/2/2024).

 

Novri mengatakan para petugas demokrasi yang jatuh sakit dan satu meninggal akan menerima santunan sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 59 tahun 2023.

 

“Iya terkait Santunan sakit ada 2 Sakit Berat dan Sakit Sedang dan berapa kategori Sakit Berat dan Sedang di KPT 059 tahun 2023,” tuturnya.

Baca juga:   Gerakan Prabowo 08 Optimis Prabowo - Gibran Menang 60 Persen Di Sulut

 

Diketahui dalam Keputusan KPU Nomor 59 tahun 2023 tertuang Santunan kepada Badan Adhoc yang mengalami sakit, rawat inap, cedera bahkan meninggal dunia. Pada Bab II dengan Judul Bab ‘Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja Badan Adhoc’

 

Untuk Kematian Badan Adhoc akan mendapatkan santunan sebesar Rp 36 Juta Rupiah ditambah Rp10 Juta untuk bantuan biaya pemakaman.

Baca juga:   Wujud Empati, Yulius Selvanus Temui Warga Korban Kebakaran di Kampung Ambong Likupang

 

Sedangkan untuk sakit berat terbagi menjadi dua kategori yakni rawat inap lebih dari 10 hari mendapatkan Rp 16 Juta 500 Ribu Rupiah, Rawat Inap 5-9 hari mendapatkan 8 Juta 500 Ribu Rupiah.

 

Sakit sedang juga terbagi menjadi dua kategori yang dirawat inap 3-4 hari dialokasikan mendapatkan Rp 8 Juta 250 Ribu Rupiah. Dirawat inap 1-2 hari mendapatkan 4 Juta Rupiah dan rawat jalan mendapatkan bantuan sebesar 2 Juta Rupiah.

Example 300250 Example 300250 Example 300250
Example 120x600
Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *