Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
BeritaManado

Satu KPPS Meninggal, Ketua KPU Manado Ucapkan Berbelasungkawa

1664
×

Satu KPPS Meninggal, Ketua KPU Manado Ucapkan Berbelasungkawa

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Manado Farley Kaparang
Ketua KPU Manado Farley Kaparang
Example 468x60

Manado, SUDARA.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado Farley Kaparang mengucapkan berbelasungkawa atas meninggalnya salah satu anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Malalayang.

 

Example 300x600

Ketua KPU Manado Farley Kaparang mengatakan berbelasungkawa atas meninggalnya anggota KPPS bernama Micky Sepang (54) yang bertugas di tempat pemungutan suara (TPS) 4 Kelurahan Malalayang Satu Barat, Kecamatan Malalayang. Lanjut Farley dana santunan telah disiapkan kesekretariatan.

 

“Terkait santunan komisioner sudah serahkan sepenuhnya ke sekretariat untuk penyelesaian, dan mewakili lembaga menyampaikan turut berduka cita untuk anggota kpps yang meninggal dan untuk anggota yang sakit kita doakan bersama untuk kesembuhan,” terang Farley.

Baca juga:   KPU Manado Bakal Rekrut 1.327 Pantarlih Untuk Pilkada 2024

 

Farley juga mengucapkan terimakasih kepada 9.596 anggota KPPS Se kota Manado yang telah bertugas mensukseskan pesta demokrasi pada tanggal 14 Februari.

 

“Serta diucapkan terima kasih untuk semua anggota KPPS atas dedikasi dan pengabdian selama bertugas,” ucapnya.

 

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Manado Novri Ranti ketika dikonfirmasi mengatakan jumlah Badan Adhoc yang sakit tercatat ada 20 orang. Data tersebut di-update pada Minggu (18/2). Dalam catatannya 20 orang tersebut terdiri dari 2 PPS dan 18 KPPS, 1 diantara KPPS telah meninggal dunia.

Baca juga:   KPU Manado Buka Tahapan Tanggapan Masyarakat atas 4 Bapaslon Pilwako 2024 

 

“Kalau data Badan Adhoc kemarin sudah 20 orang yang terdiri dari 2 orang PPS dan 18 orang KPPS (1 orang KPPS meninggal Dunia),” katanya.

 

Lanjut Novri, dana santunan aka diberikan kepada 20 anggota Badan Adhoc tersebut. Untuk jumlah, dirinya menjelaskan akan diberikan sesuai dengan keputusan KPU Nomor 59 tahun 2023.

 

“Iya terkait Santunan sakit ada 2 Sakit Berat dan Sakit Sedang dan berapa kategori Sakit Berat dan Sedang di KPT 059 tahun 2023,” pungkasnya.

 

Diketahui, sebagai tertuang dalam keputusan KPU Nomor 59 tahun 2023, untuk kematian Badan Adhoc akan mendapatkan santunan sebesar Rp 36 Juta Rupiah ditambah Rp10 Juta untuk bantuan biaya pemakaman.

Baca juga:   KPU Tetapkan Perolehan Suara dan Kursi Partai Politik Di Manado, Berikut Daftarnya 

 

Sedangkan untuk sakit berat terbagi menjadi dua kategori yakni rawat inap lebih dari 10 hari mendapatkan Rp 16 Juta 500 Ribu Rupiah, Rawat Inap 5-9 hari mendapatkan 8 Juta 500 Ribu Rupiah.

 

Sakit sedang juga terbagi menjadi dua kategori yang dirawat inap 3-4 hari dialokasikan mendapatkan Rp 8 Juta 250 Ribu Rupiah. Dirawat inap 1-2 hari mendapatkan 4 Juta Rupiah dan rawat jalan mendapatkan bantuan sebesar 2 Juta Rupiah.

Example 300250 Example 300250 Example 300250
Example 120x600
Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *