Manado, SUDARA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado secara resmi telah mengumumkan jadwal dan persyaratan pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Manado Tahun 2024 melalui Pengumuman Nomor 560/PL.02.2-Pu/7171/2024.
Dalam bagian dari pengumumannya KPU Kota Manado menyampaikan bahwa untuk pengajuan pasangan calon harus memiliki minimal 22.224 suara sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, sesuai dengan surat Keputusan KPU Kota Manado Nomor 504 Tahun 2024.
Sedangkan waktu dan tempat pendaftaran calon Walikota dan Wakil Wakil Manado ditetapkan selama 3 hari, pada hari Selasa, 27- 29 Agustus 2024 di Kantor KPU Kota Manado.
Waktu pendaftaran calon di tanggal 27-28 Agustus 2024 dimulai sejak pukul 08.00 hingga Pukul 16.00 WITA, sedangkan di tanggal 29 Agustus 2024, batas jam pendaftaran hingga pukul 23.59 Wita.
KPU Kota Manado juga menyampaikan bahwa pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota Manado melalui dua tahap, yakni melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) yang di ajukan oleh para pengusung dari partai politik peserta pemilu, dan datang langsung membawa berkas fisik ke kantor KPU Kota Manado.
Secara terperinci KPU Kota Manado menyertakan dalam pengumumannya persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi para bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Manado, selengkapnya dapat dilihat disini.