Manado, sudara.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara telah mengumumkan pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk periode 2024-2029.
Pengumuman resmi ini dikeluarkan sebagai langkah awal dalam proses pemilihan kepala daerah mendatang khususnya di Sulawesi Utara.
Menurut Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan, pendaftaran pasangan calon akan dimulai pada tanggal 27 Agustus 2024.
“Kami mengundang semua calon yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri. Proses ini merupakan bagian penting dari tahapan Pilkada yang harus dilakukan dengan transparansi dan akurasi,” ujar Poluan.
Lebih lanjut, Poluan menekankan pentingnya persiapan dan pemahaman terhadap ketentuan yang berlaku.
“Setiap calon harus memastikan bahwa mereka memenuhi semua persyaratan administrasi dan hukum yang ditetapkan. KPU Sulut akan menyediakan panduan lengkap mengenai dokumen yang diperlukan dan tahapan yang harus dilalui,” tambahnya.
Pengumuman ini juga diharapkan dapat mempermudah calon dalam mempersiapkan dokumen yang diperlukan dan memastikan semua proses pendaftaran berjalan lancar.
KPU Sulut akan melakukan verifikasi terhadap setiap pasangan calon untuk memastikan kelayakan mereka dalam kontestasi Pilkada mendatang.
Berikut link KPU Sulut