Minahasa, sudara.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa tetap Mantan Sekertaris DPRD inisial DK (57) sebagai tersangka dugaan korupsi pada tahun 2022. DK ditetapkan bersama dengan EP (52) pada kasus dengan kerugian negara sebesar 1 Milyard 573 Juta Rupiah.
“Bahwa Tim Penyidik pada Kejari Minahasa telah menetapkan 2 (Dua) orang tersangka sehubungan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Sekretariat DPRD Minahasa yang bersumber dari APBD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022,” ujar Kasi intelejen Kejari Minahasa Suhendro, Kamis (21/3/2024).
Adapun DK sendiri, saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata di Kabupaten Minahasa. Dimana yang bersangkutan juga merupakan Pengguna Anggaran (PA) pada Sekertaris Dewan Kabupaten Minahasa Tahun 2022.
“DK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-208/P.1.11/Fd.1/03/2024 Tanggal 19 Maret 2024,” kata Suhendro.
Suhendro mengungkap peran EP selaku orang yang meminjam perusahaan dalam melaksanakan pengadaan Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Sekretariat DPRD Minahasa yang bersumber dari APBD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022.
“EP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-210/P.1.11/Fd.1/03/2024 Tanggal 19 Maret 2024,” lanjutnya.
Diketahui keduanya ditetapkan tersangka usai Kejari mengantongi 2 alat bukti dari laporan hasil audit pemeriksaan perhitungan kerugian negara sebesar Rp 1.573.138.733 yang dikeluarkan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Minahasa. Kini kedua tersangka telah diamankan oleh Kejari.
“Keduanya dilakukan Penahanan di Rutan Manado di Malendeng selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 19 Maret 2024 sampai dengan 7 April 2024,” ungkap Suhendro.