Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
Berita

Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bolmong Berhasil Gagalkan Peredaran Miras Tanpa Izin

×

Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bolmong Berhasil Gagalkan Peredaran Miras Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bolmong, sudara.id – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Bolmong sukses menggagalkan peredaran minuman keras beralkohol jenis captikus di wilayahnya. Operasi ini dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Charles Ganda, SH.

Tim berhasil menangkap dan menyita sebanyak 3.750 liter miras captikus pada Sabtu, 13 Januari 2024, sekitar pukul 10.00 WITA di jalan AKD Desa Pusian, Kecamatan Dumoga, tepatnya di depan kantor Polsubsektor Dumoga.

Example 300x600

Miras tersebut dikemas dalam 75 kantong plastik, masing-masing berisi 50 liter, dan diangkut menggunakan mobil box Hino warna biru DB 8673 PA.

Baca juga:   AMSI Sulut Imbau Masyarakat Waspadai Hoaks di Tengah Aksi Demo

Informasi diterima dari masyarakat pada pukul 09.00 Wita membantu tim opsnal dalam mengejar mobil box yang mengangkut miras tersebut dari Kotamobagu menuju Dumoga. Tim opsnal berkoordinasi dengan anggota Satuan Samapta di Polsubsektor Dumoga untuk melakukan pencegatan.

Kronologis penangkapan dimulai dengan mobil box yang diberhentikan di depan kantor Polsubsektor Dumoga pada pukul 10.00 Wita. Saat diperiksa, mobil tersebut dikemudikan oleh BVM alias Beni (23), warga desa Pinolosian Kecamatan Pinolosian Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, yang mengakui hanya sebagai sopir pengangkut. Pemilik miras, JZM alias Joan (31), beralamat di desa Poopo Selatan Kec. Passi Timur Kab. Bolmong.

Baca juga:   Kompleksitas Korupsi dalam Tata Kelola Hutan Indonesia

Lelaki Beni mengakui bahwa ia tidak memiliki izin resmi untuk membawa dan mengedarkan minuman keras tersebut. Barang bukti miras tersebut diangkut dari desa Poopo Selatan Kec. Passi Timur dan akan dipasarkan di wilayah Propinsi Gorontalo melalui jalur Kab. Bolaang Mongondow Selatan.

Kapolres Bolmong AKBP Arianto Salkery SH.,MH membenarkan pengungkapan kasus ini. “Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran minuman keras tanpa izin jenis Captikus sekaligus menyita barang buktinya. Miras tersebut diangkut dari desa Poopo Selatan Kec. Passi Timur Kab. Bolmong untuk dipasarkan di Propinsi Gorontalo melalui jalur jalan Bolsel,” ungkap Kapolres.

Baca juga:   Himbauan Kapolres Bitung Pasca Penyitaan Puluhan Liter Miras di Ruko Pateten

Pelaku yang membawa dan barang bukti miras telah dibawa ke Mapolres, sementara pemilik miras akan dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mz*

 

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *