Bitung, SUDARA.ID- Seorang pemuda warga Winenet Dua, tertangkap tangan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bitung saat mencoba mengedarkan obat keras jenis Trihexypenidyl (Heximer) atau biasa disebut ‘Obat Kuning’, saat momen libur tahun baru, Jumat (3/1/2025).
Penangkapan dilakukan setelah tim mendapat informasi dari masyarakat sekitar yang curiga adanya aktifitas pengedaran obat keras jenis Trihexypenidyl yang dilakukan oleh salah satu warga di wilayah Kelurahan Winenet Kecamatan Aertembaga Kota Bitung.
AAP (Acara Arahan Pimpinan) pun langsung diberikan oleh Kasat Resnarkoba AKP Irwan Tarigan SH kepada Kanit Opsnal dan anggota opsnal untuk menyelidiki laporan tersebut. Selanjutnya tim yang dipimpin Aiptu Mattinetta, melakukan investigasi dan pengembangan informasi tersebut.
Setelah petugas berhasil mengantongi identitas serta keberadaan terduga pelaku. Akhirnya, pada pukul 19.30 WITA, terduga pelaku pengedar berinisial ZRA (23) alias Kiki berhasil diringkus di kos-kosan Digon Kompleks SMPN 12 Kelurahan Wangurer Timur Kecamatan Madidir Kota Bitung.
Pada saat diamankan, terduga pelaku ZRA alias Kiki sedang memegang 1 (paket), yang setelah dibuka isinya berisi tiga toples plastik obat keras yang diduga Trihexypenidyl bertuliskan Hexymer.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersbeut, polisi mengaman obat yang diduga berjenis Trihexypenidyl berwarna kuning dengan rincian
toples pertama berisi 1062 butir, kemudian pada toples kedua berisi 1084 butir dan di toples ketiga berisi 1048 butir, dengan jumlah total 3194 butir.
Kepada polisi, pelaku mengakui bahwa ia sudah 3 kali melakukan transaksi pesan-kirim obat terlarang tersebut melalui jasa pengiriman. Pelaku juga mengakui bahwa sudah 2 kali menjual/edar kepada saksi berinisial KS dan HP. Pelaku juga mengaku telah menjual obat keras trihexypenidyl tersebut dengan harga Rp. 10.000 per Butir.
Kasat Res Narkoba Polres Bitung IPTU Irwan Tarigan SH ketika dikonfirmasi terkait OTT tersebut, membenarkan adanya penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa terduga pelaku ZRA alias Kiki, berhasil diamankan beserta barang bukti, Obat Trihexypenidyl dan satu unit ponsel berwarna biru ke Mako Polres Bitung.
Selanjutnya Tarigan menyampaikan, bahwa saat ini pelaku ZRA tengah menjalani pemeriksaan untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Pelaku ZRA terancam Pasal 435 subs Pasal 436 uu no 17 tahun 2023 tentang kesehatan.