Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
Berita UtamaManadoNasionalPolitik

Paralelitas Tugas Pers dan DKPP Kawal Kedaulatan Rakyat di Pilkada Serentak 2024

1669
×

Paralelitas Tugas Pers dan DKPP Kawal Kedaulatan Rakyat di Pilkada Serentak 2024

Sebarkan artikel ini
Anggota DKPP RI, Muhammad Tio Aliansyah (tengah), saat kegiatan Ngetren Media di Manado, Sulawesi Utara, Jumat (4/10/2024). (Foto: Ridho L Tobing)
Anggota DKPP RI, Muhammad Tio Aliansyah (tengah), saat kegiatan Ngetren Media di Manado, Sulawesi Utara, Jumat (4/10/2024). (Foto: Ridho L Tobing)
Example 468x60

Manado, SUDARA.ID – Kolaborasi paralel Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) dengan media dalam menjalankan tugas pers untuk mengawal dan menyukseskan Pilkada 2024 yang berintegritas di Sulawesi Utara (Sulut) diselenggarakan dalam kegiatan “NGETREN MEDIA – Ngobrol Penyelenggara Pemilu dengan Media” bersama perwakilan puluhan Media online, elektronik dan cetak Sulawesi Utara di Luwansa Hotel Manado, Jumat (4/10/2024).

Anggota DKPP RI, Muhammad Tio Aliansyah menyampaikan pentingnya paralelitas antara tugas pers dengan DKPP untuk saling berbagi informasi.

Example 300x600

“Ini dalam rangka memaksimalkan kita untuk bertemu dengan teman-teman dari media sebagai garda terdepan dalam menginformasikan semua keadaan pada pelaksanaan pemilu maupun pilkada yang sedang dilakukan,” ucap Tio.

Tio menyampaikan bahwa selain sebagai sarana yang efektif dalam sosialisasi eksistensi DKPP, media juga merupakan jembatan bagi DKPP dalam mensosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pilkada kepada Khalayak Luas dan juga sebagai sarana informasi atas potensi pelanggaran kode etik yang terjadi selama proses Pilkada berlangsung.

“Ini juga sebagai ungkapan apresiasi dan Terima kasih kami kepada teman-teman media yang ada di provinsi Sulawesi Utara ini, karena sudah mengawal, menginformasikan, mengkritik serta sebagai guiden dalam proses demokrasi yang sudah dilakukan tahun 2024, yang sedang dilaksanakan pilkada tahun 2024 juga,” ujarnya.

Baca juga:   Satgas Catur Bais TNI dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Miras Asal Filipina di Manado

Namun hal tersebut diungkapkannya dalam kapasitas media untuk selalu menjunjung tinggi serta menaati prinsip-prinsip kode etik jurnalistik dan undang-undang pers melalui pemberitaan yang konstruktif, repetitif, koheren dan bernilai edukasi dengan penulisan menggunakan penalaran etik yang dapat dipercaya, serta sebagai alternatif yang dapat memberikan solusi.

Sinergitas ini juga menurutnya berfungsi untuk menjaga Integritas, Kehormatan, Kemandirian, dan Kredibilitas Penyelenggara Pemilu berdasarkan PerDKPP 2/17, sehingga penangananp elanggaran kode etik oleh para penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu beserta jajarannya dapat diminimalisir.

Tio juga menginformasikan bahwa sepanjang tahun 2024, DKPP telah meregistrasi 226 perkara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dimana terdapat 103 perkara yang melibatkan 545 Penyelenggara pemilu sebagai teradu telah diputus, dengan 322 teradu karena tidak terbukti, telah di rehabilitasi dan dipulihkan nama baiknya. Sementara untuk saat ini, dirinya menginformasikan terdapat 59 perkara aduan yang sedang dalam proses pemeriksaan.

Baca juga:   KPU Sulut Adakan Rakor Penyusunan Produk Hukum dan Transparansi Informasi Hukum Pilkada

Untuk Sulut sendiri, Tio mengungkapkan bahwa Sulut kini berada di urutan ke 12 Nasional dalam sebaran aduan provinsi dengan jumlah 15 pengaduan (3, 02%).

Kegiatan ini juga menghadirkan Ketua KPU Sulut Kenly Poluan yang memaparkan bagaimana KPU Sulut melakukan penguatan internal kode etik bagi jajarannya hingga ke tingkat badan adhoc di Kecamatan dan Kelurahan (PPK-PPS).

Disisi lain, Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh yang juga turut hadir sebagai narasumber pada kegiatan tersebut menyampaikan bagaimana Bawaslu Sulut dalam menjalankan fungsi pengawasan yang dimilikinya, dapat menekan jumlah pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sebelumnya, Dekan Fisip Universitas Sam Ratulangi Manado Ferry Daud Liando sebagai pemerhati kepemiluan dari sisi akademis memaparkan relevansi penegakan KEPP dalam penguatan demokrasi Indonesia selama proses penyelenggaraan pilkada di Sulawesi Utara yang menguraikan teori Thomas Hobes tentang kedaulatan rakyat atas dasar demokrasi menyatakan bahwa memilih pemimpin harus berdasarkan kehendak rakyat.

Baca juga:   Elektabilitas Elly Lasut - Hanny Joost Pajouw Puncaki Survei Poltracking Indonesia untuk Pilgub Sulut 2024

Menurutnya pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah merupakan representasi hasil kehendak rakyat untuk mewakili masyarakat dalam suatu singgasana kekuasaan.

“Dalam pemilu itu, ada 3 jenis kesalahan yang berkaitan dengan kedaulatan, ada kedaulatan yang sering dihilangkan, ada kedaulatan yang sering dibatasi, ada kedaulatan yang dimanipulasi. Oleh karena itu penegakan kode etik itu penting,” sebut Liando.

“Karena ada bagian-bagian tertentu kedaulatan rakyat itu hilang, kedaulatan rakyat di manipulasi, karena ada juga oknum-oknum penyelenggara yang main curang. Kedaulatan ini kadang-kadang terganggu, disalahgunakan, dimanipulasi karena memang profesionalisme beberapa penyelenggara yang memang masih perlu di kawal,” ungkap Liando.

Dengan sistem pengawasan atas Kode Etik Dan Kode Perilaku Penyelenggara Pemilu dengan melibatkan bantuan dari unsur media, hal ini diharapkan dapat menjaga kedaulatan dan demokrasi rakyat atas kerja-kerja para penyelenggara pemilu pada perhelatan pilkada di Sulawesi Utara tahun 2024.

Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *