Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
Berita

Perkuat Kelembagaan, Donny Rumagit Bekali 17 Ketua Panwascam Se-Minsel

1720
×

Perkuat Kelembagaan, Donny Rumagit Bekali 17 Ketua Panwascam Se-Minsel

Sebarkan artikel ini
Anggota Bawaslu Sulut, Donny Rumagit saat memberi pembekalan kepada 17 Ketua Panwascam se Kabupaten Minahasa Selatan, di Kantor Bawaslu Minsel, Selasa (16/7/2024).
Anggota Bawaslu Sulut, Donny Rumagit saat memberi pembekalan kepada 17 Ketua Panwascam se Kabupaten Minahasa Selatan, di Kantor Bawaslu Minsel, Selasa (16/7/2024).
Example 468x60

Amurang, SUDARA.ID – Anggota Bawaslu Sulawesi Utara (Sulut) yang juga merupakan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Donny Rumagit memberi pembekalan terkait penguatan kelembagaan terhadap 17 Ketua Panwascam se-Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) di Kantor Bawaslu Minsel, Selasa (16/7/2024) siang.

Rumagit menyebut bahwa tugas-tugas pengawasan yang dilakukan oleh panwascam harus selalu berdasarkan regulasi dan undang-undang yang ada.

Example 300x600

Tata kerja dan pola hubungan dalam tugas pengawasan adalah tugas bersama.

Baca juga:   Herwyn Malonda Supervisi Pengawasan Bawaslu Manado untuk Seleksi Badan Adhoc KPU Manado

“Panwascam harus rajin baca regulasi dan aturan-aturan serta undang-undang terkait pemilihan karena itu merupakan bekal dalam melakukan kerja-kerja pengawasan,” ujar Rumagit.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa panwascam harus selalu membangun komunikasi dengan sesama penyelenggara pemilu.

“Selain membangun komunikasi, panwascam juga harus menguasai setiap tahapan dalam pemilihan nanti, selain itu juga harus paham terkait teknis pembuatan Laporan Hasil Pengawasan atau LHP,” jelasnya.

Baca juga:   Permudah Calon Mahasiswa di Kepulauan, Unsrat Buka Ujian di Kabupaten Sitaro

Diakhir diskusi, mantan anggota Bawaslu Minahasa ini juga menyampaikan potensi masalah pada syarat usia dalam pasal 15 PKPU 8 Tahun 2024.

Dimana dalam pasal tersebut menjelaskan syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan Calon Bupati serta Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota 25 tahun, terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Baca juga:   KPU Sulut Lounching Media Center Ruang Sosialisasi Para Jurnalis Media

“Persoalannya sampai saat ini belum ada tanggal pelantikan bagi calon kepala daerah terpilih, artinya belum ada kepastian hukum mengenai hal ini,” tutup Rumagit.

(zf)

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *