Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
BeritaHukrimManado

Pelayanan Publik PN Manado Disorot Tajam! Adv Eka Dicky Bongkar Kejanggalan Prosedur Eksekusi

×

Pelayanan Publik PN Manado Disorot Tajam! Adv Eka Dicky Bongkar Kejanggalan Prosedur Eksekusi

Sebarkan artikel ini
DISOROT TAJAM: Ketua BPW PAI Sulut, Advokat Eka Dicky Steven Mantik, S.PAK., LL.B., LL.M., membeberkan dugaan kejanggalan prosedur eksekusi dan buruknya pelayanan publik di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (22/7/2026). (Foto: SUDARA.ID)
DISOROT TAJAM: Ketua BPW PAI Sulut, Advokat Eka Dicky Steven Mantik, S.PAK., LL.B., LL.M., membeberkan dugaan kejanggalan prosedur eksekusi dan buruknya pelayanan publik di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (22/7/2026). (Foto: SUDARA.ID)
Example 468x60

Mapanget (MANADO), SUDARA.ID – Kinerja pelayanan publik dan integritas penegakan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Manado mendadak menjadi sorotan tajam. Langkah eksekusi yang dinilai janggal, berujung pada dugaan tindakan pengrusakan serta hilangnya barang dan dokumen berharga, memicu gelombang kekecewaan mendalam dari praktisi hukum di Sulawesi Utara.

​Sorotan keras tersebut disuarakan oleh Ketua Badan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Advokat Indonesia (BPW P.A.I) Sulawesi Utara sekaligus Dirjen Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN) Sulut, Advokat Eka Dicky Steven Mantik, S.PAK., LL.B., LL.M., pada Rabu (22/7/2026).

Example 300x600

​Eka menilai, proses eksekusi yang menyasar rumah kantornya pada 25 September 2025 lalu bukan sekadar cacat prosedur, melainkan terindikasi kuat sebagai eksekusi “bodong” yang diwarnai rekayasa administrasi hingga dugaan tindak pidana.

​”Kami menyampaikan kekecewaan kami terkait pelayanan publik yang kami terima dari Ketua PN Manado saat ini terkait kasus pelaporan dugaan pengrusakan dan pencurian barang-barang serta dokumen berharga di rumah-kantor kami,” ujar Eka tegas.

​Eksekusi ‘Barbar’ Tanpa Atribut dan Surat Pemberitahuan

​Peristiwa yang melatarbelakangi laporan ini terjadi saat Eka sedang dalam perjalanan menuju Tondano. Informasi mengejutkan justru ia dapatkan via pesan singkat WhatsApp dari tetangga dekatnya yang mengabarkan ada kerumunan orang sedang menguras isi rumah kantornya.

Baca juga:   Bupati FDW Launching Si Pak Tani dan Tanam Padi di Desa Pontak

​”Ketika mereka datang saya tidak tahu, ada apa ini. Saya dapat WA dari tetangga bahwa ada banyak orang di rumah saya, angkat-angkat barang. Saya segera kembali, namun sudah terlambat. Lantai bawah sudah kosong, tinggal AC yang tersisa,” kenang Eka.

​Saat mengonfirmasi dasar hukum tindakan tersebut di lokasi, dua oknum juru sita PN Manado yang tidak mengenakan atribut maupun tanda pengenal resmi justru memberikan jawaban kontradiktif.

​”Juru sita yang satu bilang suratnya ada di kantor, tapi juru sita yang satu lagi bilang ada sama Lurah. Lurah kan hanya mengetahui, harusnya beritahukan kepada saya,” kritik Eka.

​Di akhir insiden, oknum petugas tersebut mengklaim dengan nada keras bahwa tindakan itu merupakan perintah langsung Ketua PN Manado saat itu, Ahmad Peten Sili, S.H.

​Tinjauan Kejanggalan Prosedur dan Administrasi

​Dalam keterangannya, Eka membeberkan runtutan kejanggalan prosedur serta indikasi rekayasa administrasi yang ditemukannya di lapangan:

– ​Keterlambatan Surat Pemberitahuan Eksekusi: Dokumen resmi tertanggal 18 September 2025 baru diserahkan oleh Panitera Muda PN Manado kepadanya pada 24 Juni 2026—atau berjarak sekitar sembilan bulan setelah tindakan eksekusi di lapangan selesai dilaksanakan.

Baca juga:   Liempepas Bersaudara di Tuntut Jaksa 1 Tahun Penjara, Tim PH: Tunggu Saja Besok Pembelaan dari Kami

– ​Status Permohonan Telah Dicabut: Kuasa hukum pihak lawan (pemohon lama), Markus Torojang, S.H., M.A., sebenarnya telah mencabut permohonan eksekusi sejak 4 April 2024. Di depan penyidik Polresta Manado, Markus menegaskan tidak pernah mengajukan permohonan ulang.

– ​Dugaan Rekayasa Berkas Baru: Secara misterius, muncul berkas permohonan eksekusi baru tertanggal 30 Mei 2024 tanpa melalui tahapan aanmaning (teguran) yang sah kepada pihak terkait.

– ​Identitas Ganda dan Surat Diduga Palsu: Oknum petugas di lapangan diduga menggunakan identitas ganda serta mengantongi surat dengan tanda tangan Lurah Kairagi Dua yang diduga kuat palsu.

Kritik Korupsi Waktu dan Desakan Evaluasi Total

​Tak hanya menyoal dugaan pidana eksekusi, Eka membeberkan buruknya pelayanan publik di PN Manado saat pihaknya mencoba meminta klarifikasi dokumen aanmaning secara formal.

​”Kami selalu datang secara formal dan sopan, tetapi sangat sukar bertemu Ketua PN Manado. Pernah kami datang jam 15.30 WITA, Ketua PN, Panitera, hingga Panmut tidak ada dengan alasan sudah pulang atau ada acara. Itu kan korupsi waktu namanya,” seru Eka.

Baca juga:   Vonis Liempepas Bersaudara, Pengadilan Tinggi Kuatkan Putusan PN Manado

​Menutup keterangannya, Eka mendesak Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Badan Pengawasan (Bawas) MA RI, serta Pengadilan Tinggi Manado untuk segera turun tangan melakukan evaluasi total dan pembersihan aparat peradilan di PN Manado.

​”Pelayanan publik seperti ini membuat masyarakat pencari keadilan merasa sia-sia. Jika perlu, Ketua PN Manado diganti saja demi memberikan kenyamanan dan kepastian hukum bagi warga Sulawesi Utara,” pungkasnya.

Tanggapan Humas PN Manado

​Sementara itu, Pengadilan Negeri Manado menyatakan bahwa seluruh proses pelayanan publik di lingkungan institusinya telah dijalankan sesuai dengan standar operational yang berlaku.

​Juru Bicara PN Manado, Felix Wuisan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi wartawan secara terpisah menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap masukan dari masyarakat demi perbaikan kualitas pelayanan ke depan.

​”Pelayanan publik di PN Manado selama ini sudah sesuai prosedur. Namun, jika memang ada kelalaian dalam pelayanan, tentu hal itu akan menjadi bahan koreksi internal bagi kami,” ujar Felix singkat.

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *