Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
Berita Utama

Bergulir Besok, Ini Penjelasan PN Manado Terkait Jadwal Sidang Pidana Pemilu Money Politic Caleg Terpilih CL dan IWL

1655
×

Bergulir Besok, Ini Penjelasan PN Manado Terkait Jadwal Sidang Pidana Pemilu Money Politic Caleg Terpilih CL dan IWL

Sebarkan artikel ini
Humas Pengadilan Negeri (PN) Manado Felix Wuisan SH MH. (Foto: Ridho L Tobing)
Humas Pengadilan Negeri (PN) Manado Felix Wuisan SH MH. (Foto: Ridho L Tobing)
Example 468x60

Manado, SUDARA.ID – Kasus pidana pemilu politik uang (Money Politic) atas dua tersangka berinisial CL alias Christovel dan IWL alias Indra akan segera di sidangkan untuk pertama kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Manado pada hari Jumat tanggal 7 Juni 2024, setelah sebelumnya dilimpahkan dari Kejari Manado pada Kamis, 30 Mei 2024.

Terkait dengan jadwal persidangan ini, Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Manado Felix Wuisan SH MH mengatakan, “Sesuai dengan prosedur yang ada di pengadilan, maka waktu persidangan ditentukan oleh hakim yang ditunjuk oleh ketua PN. Para hakim itu memiliki sertifikasi khusus sebagai hakim pemilu, maka mereka tahu aturan tentang pidana pemilu,” jelas Felix Wuisan saat ditemui awak media di PN Manado, Selasa (4/6/20024).

Example 300x600

“Di Pengadilan Negeri Manado ada 3 Hakim yang memiliki sertifikasi khusus menangani sidang Tindak Pidana Pemilu,” imbuh Wuisan sore itu.

Baca juga:   Bawaslu Manado Ingatkan Ancaman Pidana bagi Penerima Politik Uang di Pilkada

Mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 1 tahun 2018 pasal 3 ayat 1, Felix Wuisan juga menjelaskan bagaimana jadwal sidang perdana Christovel dan Indra pada tanggal 7 Juni pekan ini masih masuk dalam tenggat waktu yang ditetapkan.

“Sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 1 tahun 2018 pasal 3 ayat 1 yang dihubungkan dengan UU 7 tahun 2017, disebutkan, pengadilan negeri memutuskan memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah pelimpahan berkas perkara,” terang Wuisan.

Baca juga:   Polres Bitung Berantas Perdagangan BBM Bersubsidi Ilegal, 17.050 Liter Solar Bersubsidi di Sita

“Kemudian ayat kedua berbunyi hakim harus berusaha dengan keras agar batasan waktu sebagimana dimaksud ayat 1 tidak terlewati. Apabila dipandang perlu dapat bersidang pada malam hari, agar batas waktu penyelesaian perkara dapat berjalan sebagaimana mestinya,” tambah Wuisan.

“Maka batas waktu yang dimaksudkan 7 hari, setelah pelimpahan adalah dihitung hari kerja, dan dari tanggal 30 Mei setelah pelimpahan, maka pada Jumat 7 Juni 2024, masih masuk, dan penyelesaian 7 hari itu, adalah mulai dari dakwaan sampai putusan selesai di waktu tersebut,” tutup Wuisan.

Baca juga:   Sidang Dakwaaan Money Politic Limpepas Bersaudara, Hakim Tegaskan Hal Ini

Perkara pidana pemilu duo bersaudara ini menarik perhatian publik Sulawesi Utara khususnya Kota Manado di tengah hiruk pikuk pendaftaran bakal calon kepala daerah untuk tahapan Pilkada serentak yang saat ini sedang bergulir.

Kedua caleg terpilih dari Partai Gerindra ini akan segera memasuki fase akhir dari perjalanan kasus hukumnya di Pengadilan Negeri Manado. (***)

Example 300250 Example 300250 Example 300250
Example 120x600
Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *